CILEGON, SSC – Komisi II DPRD Kota Cilegon mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) dengan PT Chandra Asri Pasific terkait perekrutan tenaga welder di proyek PT Chandra Asri Alkali di Ruang Rapat Komisi DPRD, Kamis (18/9/2025). Dalam audiensi itu disepakati, perekrutan tenaga welder akan dilakukan dengan dua opsi baik secara jangka pendek dan jangka panjang.
Pimpinan RDP yang juga Anggota Komisi II Kota Cilegon, Hidayatatulloh mengatakan, RDP tersebut mempertajam pertemuan yang dilakukan KWBB dan Chandra Asri dengan Walikota Cilegon, beberapa waktu lalu.
Dalam RDP tersebut, kata Hidayatatulloh, pihaknya membahas terkait perekrutan welder di proyek CAA terutama terkait sertifikasi tenaga welder sebagaiaman dipersyaratkan Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker).
Menurut pekerja welder, kata Hidayatulloh, persyaratan itu sangat memberatkan karena biayanya sangat fantastis. Namun dalam RPD tadi, telah disepakati dua opsi sebagai jalan tengah.
“Alhamdulillah, pertama itu tentang izin sertifikasi Kemenaker, teman-teman welder ini merasa keberatan karena biaya yang sangat luar biasa. Akan tetapi tadi ada solusi, dengan pihak perusahaan, itu bisa diambil jalan tengah, yang insya Allah akan ditindak lanjuti,” ucapnya kepada media.
Secara jangka pendek, kata Hidayatulloh, perekrutan akan dilakukan lewat Balai Latihan Kerja (BLK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon. Tes yang dijalankan dalam perekrutan itu akan melibatkan pengawas Disnakertrans Banten.
“Jadi nanti ada semacam pengetesan melalui BLK dalam hal ini di Disnaker, pihak pengawasnya dihadirkan, bahwa yang tes ini sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Hidayatulloh menjelaskan, meski itu akan dilakukan namun ada regulasi yang harus ditempuh di Provinsi Banten. Ia berharap, tes itu bisa dilakukan tanpa perlu memenuhi sertifikasi tetapi dengan tes yang disaksikan pengawas Disnakertrans Banten.
“Dan itu tidak berhenti disitu, sebetulnya ada regulasi lagi, dengan pengawas dari keputusan gubernur, mudah-mudahan bisa ditempuh, sambil berjalan, perusahaan memberikan opsi seperti itu. Artinya tidak menunggu bersertifikasi, akan tetapi dengan tes yang disaksikan pengawas juga, ini bisa memenuhi syarat, harapan dari teman-teman dari welder seperti itu,” terangnya.
Politisi Partai Golkar yang disapa Dayat ini menjelaskan mengenai solusi jangka panjang. Solusi itu dengan sistem tanggung renteng. Di mana perusahaan mengadakan sertifikasi dengan menanggung biayanya.
“Tanggung renteng ini artinya, biaya yang mahal ini, apa dari perusahaan setengah atau pihak lain yang membantu teman-teman (welder) kita disitu (sertifikasi),” paparnya.
Ia menyatakan, memang ada kekhawatiran dari perusahaan menjalankan sertifikasi dengan sistem tanggung renteng tersebut. Di mana saat welder dibiayai sertifikasinya, sewaktu-waktu dapat pindah dan hal itu menurut perusahan dapat merugikan.
Dayat berharap, dua opsi tersebut dapat menjadi solusi baik kepada para pekerja welder maupun pihak perusahaan.
“Karena perusahaan berdalih, banyak kejadian, setealh sertifikasi ini full dibayar, tenaga ini berpindah, merasa juga merugikan,” terangnya.
“Mudah-mudahan dua opsi itu bisa dijalankan,” harapnya.
Sementara, Penasehat KWBB, Hadi Santoso mengatakan, secara aturan penyediaan sertifikasi merupakan kewajiban perusahaan.
“Perihal sertifikasinya sendiri itu sebenarnya kewajiban perusahaan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 pasal 3, disebutkan penyelenggara yang bertanggung jawab atas sertifikasi tersebut,” terangnya.
Ia menyatakan, dalam hal terkait pencari kerja yang ingin bekerja di proyek CAA dipersyaratkan memiliki sertifikat. Dalam RDP tadi, telah terdapat solusi terkait sertifikasi.
“Dengan audiensi ini, saya nilai dari sertifikasinya, menjadi angin surga bagi kami. Karena ketentuan sertifikasi itu bukan kewajiban kami. Dan perusahaan susah membuka dua opsi. Itu juga opsi dari saya saat di Walikota,” terangnya.
Solusi itu, kata Hadi ada secara jangka panjang dan jangka pendek. Opsi jangka panjang, pemerintah dan pihak perusahaan akan melakukan sistem tanggung renteng. Biaya sertifikasi itu, menurutnya, mungkin akan ditanggung dengan dana CSR perusahaan.
“CSR perusahaan akan diketahui pemerintah yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, melakukan sertifikasi tersebut dengan menminimalisir budget pengeluarannya seperti yang disampaikan,” ucapnya.
Sementara, HR Services and Employer Relation General Manager PT Chandra Asri Pasific Irma Hatu mengakui, memang welder dalam melamar pekerjaan di proyek CAA mengalami kesulitan karena perlu sertifikasi. Sementara untuk sertifikasi, memerlukan biaya yang mahal.
Irma menyatakan, dalam pertemuan kedua pihak dengan Walikota, beberapa waktu lalu, sudah ada dua opsi yang diusulkan baik solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Ia menyatakan, biaya yang tadinya diestimasi pengawas Disnakertrans berkisar Rp 28 juta untuk sertifikasi dengan menginap di hotel selama satu bulan, bisa disolusikan dengan diadakan di BLK.
“Mengaktifkan BLK supaya tidak ke hotel, tidak ada menginap. Biaya itu bisa tanggung renteng diantara perusahaan, ada yang menanggung modul, konsumsi, supaya biaya bisa ditekan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, biaya itu tidak hanya memberatkan pencari kerja namun termasuk juga perusahaan.
“Biaya ini tidak hanya menjadi masalah buat pencari kerja tetapi juga perusahaan, yang harus melakukan sertifikasi. Kalau karyawannya resign, itu menimbulkan kerugian juga. Walaupun ada ikatan sebelumnya, walupun kita menahan sertifikasi, tetapi itu tidak efektif,” teranganya.
Pihaknya berharap, meski terdapat dua solusi tersebut namun tetap memerlukan payung hukum. Ia berharap, pengawas Disnakertrans dapat menindaklanjutinya dengan memberikan solusi demi kebaikan bersama.
“Kita beharap ada solusi terbaik semua pihak tidak hanya teman-teman welder tetapi kita juga perusahaan,” harapnya. (Ronald/Red)

