SERANG, SSC – Pelaku inisial FI (27) berurusan dengan warga Desa Kemasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang karena kedapatan hendak menenggelamkan seorang warga setempat, EH (23) saat di Pantai Cibeureum. Korban EH yang tengah hamil ini sebelum diseret ke pantai diduga telah lebih dahulu tewas dibunuh pelaku dengan racun tikus.
Kasat Reskirm Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku dalam pengakuannya mendapatkan racun tikus dari daerah Padarincang. Saat bertemu dengan korban, pelaku diduga memberi botol minuman yang telah diisinya dengan racun tikus. Korban pun menenggak lalu tewas.
“Dari keterangan pelaku, korban ini sedang hamil 4 bulan. Sebelum meninggal dunia, korban dicekoki racun tikus oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku, jika racun tikus ini dibeli di Padarincang,” kata Kasat Reskrim dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Pelaku pasca kejadian itu kemudian menyeret korban ke Pantai Cibeureum. Saat hendak menenggelamkan korban, aksinya tercium warga setempat. Warga bersama kepolisian yang saat itu sedang patroli menangkap pelaku.
“Saat kejadian warga langsung menghajar pelaku hingga babak belur,” ungkapnya.
Ia menyatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu, botol minum yang dicampur dengan racun tikus. Ia menduga, kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk mengungkap kasus ini, penyidik masih menyelidiki lebih lanjut.
“Untuk kejadian ini kami lakukan penyelidikan. Untuk mempertanggung jawabkan kejadian ini, pelaku dikenakan pasal KUHP 340 dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ully/Red)

