CILEGON, SSC – Salah seorang calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan 1 Cilegon-Cibeber, Sodikin Arsyad menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Kamis (23/5/2019). Kedatangan caleg bersama kuasa hukumnya, Barhul Ansor ini untuk berkonsultasi terkait adanya dugaan perolehan suara caleg nomor 4 itu yang dinilai mengalir ke caleg lain di internal partai sendiri.
Sodikin datang dengan membawa bukti laporan yang pernah dilayangkannya ke Bawaslu Cilegon pada Senin, 29 April 2019 lalu. Dalam surat yang diterimanya dari Bawaslu itu diketahui tidak tertera nomor registrasi selaku terlapor. Dalam pertemuan itu, ia dan kuasa hukum disambut Ketua KPU, Irfan Alfi dan komisioner lainnya, Sehabudin dan Patchurohman.
Kuasa Hukum caleg, Bahrul Ansor mengatakan, kedatangan tersebut bermaksud untuk berkonsultasi sekaligus mempertanyakan hasil perolehan suara yang diraih klientnya. Menurut Anshor, ada dugaan hasik raihan suara yang diperoleh klientnya hilang saat perhitungan di TPS ke PPK. Seperti yang dicontohkannya di TPS 13 di Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon. Ada dugaan suara yang hilang itu mengalir ke suara partai atau caleg lain sesama partai.
“Sebagai contoh, suara pak Sodikin di tingkat kelurahan ada 13 tapi sampai di kecamatan hilang 10. Inilah kedatangan beliau mempertanyakan, kemana suara-suara itu. Apakah suara itu dilarikan ke partai atau ke rival caleg ke sesama partai,” ungkapnya.
Sodikin, kata Anshor, juga sebelumnya telah melaporkan kejanggalan tersrbut ke Bawaslu. Namun laporan klientnya itu tidak mendapat jawaban secara tertulis.
“Akan tetapi sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari Bawaslu hasil dsri laporannya itu. Jadi statusnya apa, bisa ditindaklanjuti apa tidak, sampai saat ini tidak diketahui,” terangnya.
Atas dasar konsultasi dengan KPU, kata dia, langkah-langkah akan ditempuh untuk menyikapi kasus klientnya. Bilamana merugikan, langkah gugatan kepada partai akan dilakukan.
“Ini sebetulnya sengketanya di intenal partai, lebih kepada partainya. Mungkin pak Sodikin apakah akan menggugat partainya, kalau merasa dirugikan,” tuturnya.
Sementara itu, Caleg Sodikin menyatakan, jika dia mengaku belum menyampaikan persoalan tersebut ke partainya. Namun langkah itu segera ditempuh.
“Kita belum, tetapi ada rencana. Dari tingkat kota hingga pusat. Kota dahulu baru sampai pusat, sesuai jenjang,” tandasnya.
Ia berharap, kebenaran atas permasalahan yang didera olehnya dapat terungkap. Sekalipun telah memprediksi tidak terpilih menjadi legislatif namun ia tetap akan mencari keadilan dan kebenaran terkait suara yang dinilainya hilang itu.
“Meskipun kalah, tetap saya mencari keadilan dan kejujuran. Saya tidak mencari kemenangan, tetapi tetap mencari itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Cilegon, Irvan Alfi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menghargai kedatangan caleg Solikin ke KPU untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi. KPU, kata dia, hanya sekedar bisa menampung aspirasi saja namun tidak dapat menindaklanjutinya. Sesuai regulasi, menurut dia, bentuk keberatan atau gugatan apapun baik pileg maupun pilpres sudah ada salurannya sesuai peraturan yang berlaku.
“Memang di KPU tidak ada, tetapi domainnya ada di Bawaslu. Tetapi tidak apa-apa, sekarang ini silaturahmi saja. Tapi kita ingin tahu sikap Bawaslu saat (laporan caleg) ini masuk ke Bawaslu. Apakah dianggap crlear atau apa, kita belum tahu. Kalau Bawaslu menganggap ada catatan penting untuk ditindkalanjuti, mungkin kita terima juga,” paparnya. (Ronald/Red)

