Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian. (Foto Ronald/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cilegon agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan tepat waktu.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : MI2/ HK.04 / |I| /2024 Tanggal 11 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Kita meminta agar (perusahaan) mempercepat pembayaran THR kepada karyawannya, sesuai edaran Kemenaker,” ungkap Faruk ditemui di Kantornya, Senin (18/3/2024).

Faruk menjelaskan, pembayaran THR sesuai  aturan pemerintah harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga  Terkait Kasus Penyelundupan 319 Kg Sabu, Kejari Cilegon Nyatakan MA Tetap Putuskan Vonis Mati 8 WN Iran

“Aturannya jelas sudah ada sejak SE Kemenaker, jadi maksimal paling lama seminggu sebelum Lebaran,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti SE Kemenaker tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat edaran tertanda tangan Kepala Disnaker Cilegon kepada perusahaan-perusahaan di Cilegon.

Ia menyatakan, pihaknya menyikapi jika terdapat permasalahan terkait pembayaran THR akan menyiapkan posko pengaduan. Nantinya bilamana terdapat pengaduan maka akan ditindak lanjuti dengan proses mediasi.

“Kita buka posko. Jadi ketika ada laporan perusahaan A tidak memberikan THR-nya, kita panggil, mediasi. Ketika sudah terjadi mediasi dengan pemanggilan dari perusahaan dan karyawannya, kalau sudah clear, alhamdulillah,” paparnya.

Faruk menerangkan, jika melihat pengaduan pembayaran THR tahun lalu tercatat ada sebanyak 3-4 pengaduan. Pengaduan itu mayoritas terkait permasalahan telat bayar.

Baca juga  Pemkot Cilegon Kucurkan Anggarkan Rp 78 Miliar Untuk Penanganan Stunting 2024

“Telat bayar saja, kurang lebih 4 perusahaan. Tetapi selesai disini (mediasi),” pungkasnya. (Ronald/Red)