Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah memantau pendaftaran calon anggota PPK di Kantor KPU, Selasa (23/4/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Cilegon 2024. Total PPK dan PPS yang direkrut sebanyak 169 orang.

Pendaftaran untuk calon anggota PPK dibuka sejak Hari ini, Selasa (23/4/2024). Tampak pendaftaran calon anggota PPK sudah mulai dibuka di Kantor KPU Kota Cilegon. Hingga pukul 11.00 WIB, sudah ada sebanyak 18 orang yang mendaftar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan, pembukaan rekrutmen PPK dan PPS tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

KPU RI juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.

“Berdasarkan keputusan tersebut, metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada serentak tahun 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka,” ungkap Nunung ditemui di Kantor KPU Cilegon.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Nunung mengungkapkan, jumlah PPK yang dibutuhkan sebanyak 40 orang. Sementara untuk PPS sebanyak 129 orang.

“Untuk di Kota Cilegon kami akan merekrut PPK 40 orang. Masing-masing 5 orang di tiap kecamatan untuk 8 kecamatan se-Kota Cilegon dan PPS 129 orang di 43 kelurahan se-Kota Cilegon, tiap kelurahan masing-masing 3 orang,” ujarnya.

Nunung menyatakan, berdasarkan jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024. Sementara untuk penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan berlangsung pada 23-29 April 2024.

Kemudian, kata Nunung, selain itu akan ada perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April-02 Mei 2024 dan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024. Di mana nanti hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

Selanjutnya, seleksi tertulis calon anggota PPK 6-8 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 4-10 Mei 2024.

Kemudian, wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.

“Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024,” paparnya.

Baca juga  Terkait Kasus Penyelundupan 319 Kg Sabu, Kejari Cilegon Nyatakan MA Tetap Putuskan Vonis Mati 8 WN Iran

Ia mengungkapkan, penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan 13-14 Mei 2024. Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

“Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” katanya.

Ia mengatakan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Dan penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024.

Nurjanah menambahkan perpanjangan pendaftaran dilakukan bilamana kouta pendaftar PPK maupun PPS belum terpenuhi 3 kali jumlah kebutuhan

Untuk honor yang akan didapat anggota PPK, PPS KPU Kota Cilegon sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua : 2.500.000 per bulan
Anggota : 2.200.000 per bulan

Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: 1.500.000 per bulan
Anggota: 1.300.000 per bulan

(Ronald/Red)