SERANG, SSC – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang mendukung ibu kota Banten bebas dari minuman alkohol dan tempat hiburan malam. Dukungan Kota Serang bebas alkohol dan hiburan malam ini setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelengaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) oleh DPRD Serang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Serang Tb Ridwan mengaku sangat mendukung telah disahkan perda zero alkohol dan THM (Tempat Hiburan Malam) di Kota Serang.
“Perda PUK kan sudah disahkan. Jadi, Pemkot Serang harus menjalankan amanat
Perda PUK pasal 46 dengan melarang
jenis-jenis hiburan malam untuk beroperasi di Kota Serang. Seperti diskotik, karaoke malam dan masih banyak yang lainnya,” ujarnya, Jumat (20/12/2019).
Sebagai kota yang merupakan kota madani yang berdaya dan berbudaya, kata dia, usaha kepariwisataan harus dijauhkan dari unsur alkohol dan prostitusi.
“Nah, karena Perda tersebut sudah disahkan, maka kami dorong Pemkot Serang merealisasikan dan menjalankan perda tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi kinerja Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) terkait dengan pasal 63, dimana tempat hiburan malam harus menutup tempatnya paling lama enam bulan setelah perda PUK ini diundangkan.
“Kami juga meminta kepada Wali Kota Serang untuk menindak tegas izin usaha yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin usaha. Penindakan ini dilakukan setelah Perda PUK diundangkan,” pungkasnya. (MG-01)

