
CILEGON, SSC – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap karyawan swasta PT CA berinisial HA (31) yang diduga membunuh anak Politisi PKS inisial A (9) di Kompleks BBS 3, Kota Cilegon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kepolisian mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena terhimpit hutang akibat kalah transaksi mata uang kripto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, aksi pembunuhan disertai pencurian yang dilakukan pelaku dilatar belakangi motif ekonomi. Awalnya, pelaku sempat bermain transaksi aset digital atau kripto dari uang tabungan istrinya dengan nilai Rp 400 juta. Dalam transaksi itu, pelaku mendapat keuntungan Rp 4 miliar. Namun saat kembali melakukan transaksi, pelaku mengalami kerugian.
“Dari Rp 400 juta ini dimainkan sehingga berkembang sampai dengan mendapatkan keuntungan senilai kurang lebih Rp 4 miliar. Dari Rp 4 Miliar ini, yang bersangkutan belum puas, kemudian dimainkan lagi, sehingga yang bersangkutan kalah, adapun akun yang digunakan melalui aplikasi pintu.id,” ujar Direskrimum Dian dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (5/1/2026).
Pelaku kemudian setelah mengalami kekalahan dalam transaksi kripto mengajukan peminjaman uang di bank. Selain itu, juga meminjam di koperasi dan pinjaman online.
“Setelah kalah, Yg bersangkutan mengajukan peminjaman di Bank Mandiri Rp 700 juta, pinjam di koperasi Ro 70 juta dan pinjol 50juta. Tujuannya apa untuk main kripto lagi,” ujarnya.
Namun saat melakukan transaksi kripto kembali, kata Dian, pelaku mengalami kekalahan.
“Tetapi hasil yang diperoleh, yang bersangkutan kalah kembali,” paparnya.
Motif tersebut, kata Dian, juga mendorong pelaku melakukan pencurian disertai dengan pembunuhan terhadap korban karena kondisi penyakitnya. Pelaku berdasarkan rekam medis menderita kanker nasofaring stadium 3.
“Ini dibuktikan dari rekam medis pada handphone pelaku, yang bersangkutan rutin tiap minggu melaksanakan pengobatan rutin maupun kontrol dokter dengan kemo terapi di rumah sakit S Semanggi. Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” ucapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Polda Banten membekuk seorang pria berinisial HA (31) yang diduga membunuh anak inisial A (9) di Kompleks BBS 3, Kota Cilegon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kepolisian menyebutkan aksi kejahatan yang dilakukan pelaku murni merupakan pembunuhan dengan tindak pidana pencurian. (Ronald/Red)




