20.1 C
New York
Minggu, April 19, 2026
BerandaHukrimPolisi Gulung 63 Pelaku Narkoba di Cilegon, Amankan 632 Gram Sabu-100 Butir...

Polisi Gulung 63 Pelaku Narkoba di Cilegon, Amankan 632 Gram Sabu-100 Butir Pil Ekstasi

-

CILEGON, SSC – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan 63 pelaku narkoba di Kota Cilegon dari 54 laporan perkara (LP)  selama periode Januari hingga Agustus 2025. Dari keenam puluh tiga pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 632 gram, ekstasi sebanyak 100 butir, obat terlarang sebanyak 2.875 butir dan psikotropika jenis alfrazolam 21 butir.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, dari jumlah pelaku narkoba tersebut, 26 orang tersangka diantaranya telah masuk dalam proses penyidikan.

Selama periode tersebut, kata Kapolres Martua, termasuk dalam masa operasi antik yang dilaksanakan selama 9 hari dari 13 Agustus hingga 22 Agustus 2025, Satresnarkoba menindak lanjuti 4 laporan perkara. Dalam pengungkapan empat LP itu, pihaknya menetapkan 4 tersangka.

“Itu kita ada kurang lebih 4 tersangka dengan LP sejumlah 4 kemudian untuk barang buktinya itu sabu sekitar hampir 14 gram ya 13,8 gram kemudian tramadol 110 butir kemudian heximer 180 butir,” ujar Kapolres Martua didampingi Kasatnarkoba, AKP Suryanto saat ekspos pengungkapan kasus perkara narkoba di Mapolres, Selasa (26/8/2025).

Martua juga mengungkapkan, selama periode tersebut terdapat perkara yang menonjol tepatnya di periode 29 Juli 2025.

Dalam peridoe itu, Satnarkoba menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba yang cukup besar dengan jenis sabu dan narkotika golongan 1.

“Yang paling menonjol adalah pada periode 29 Juli 2025. Dimana ada 3 tersangka, 2 perempuan dan 1 laki-laki yang ini dilakukan penangkapan di Wilayah Polres Cilegon di mana kita prosesnya pertama mendapatkan 37 paket narkotika dengan berat lebih kurang 236,4 gram atau netonya kurang lebih 227 gram dan 11 butir diduga pil ekstasi dengan neto kurang lebih 4,59 gram,” terangnya.

Untuk kasus ketiga tersangka ini, kata Kapolres, pelaku mengedarkan sabu dan ekstasi lewat media sosial.

“Jadi narkotika ada sabu golongan satu dan ekstesi golongan satu, didapat dari instagram,” ucapnya.

“Tugas dari tersangka itu dalam menggencarkan, menyebarkan narkotika tersebut sesuai arahan,” sambungnya.

Kapolres mengungkapkan, dari pengungkapan seluruh kasus itu, pihaknya mengestimasi jiwa manusia yang bisa diselamatkan untuk sabu 632,75 gram sekitar 6.327 jiwa. Kemudian kasus ekstasi 100 butir itu bisa menyelamatkan sekitar 200 jiwa, kasus obat-obatan dapat menyelamatkan kurang lebih 2.875 jiwa serta kasus piskotropika jenis alfrazolam sebanyak 21 butir, bisa menyelamatkan sekira 21 jiwa. (Ronald/Red)

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.