PANDEGLANG, SSC – Tim Direktorat Narkoba Polda Banten dan Reserse Narkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan atas kasus penyelundupan sabu 23 kilogram di Kabupaten Padeglang.
Dari hasil pengembangan selama tiga hari, polisi kembali menemukan 9 paket besar narkoba berisi sabu dan 1.600 pil ekstasi.
“Ternyata ada temuan kembali 9 paket besar narkoba, berisi sabu-sabu dan 1.600 butir pil ekstasi berwarna merah dan biru dalam kemasan plastik,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga saat di Mapolres Pandeglang, Jumat (11/3/2022).
Barang diduga narkoba tersebut ditemukan di rumah adik dari salah satu tersangka inisial AS (34) di Kecamatan Mandalawangi, yang sebelumnya telah diamankan Polres Pandeglang.
Shinto mengungkapkan, jika jumlah sabu di total dengan penangkapan sebelumnya menjadi 34,3 kilogram.
“Kalau kita total jumlah kemasannya 23 kemasan ditambah 9 berarti sudah ada 32 kemasan, namun setelah kita lakukan penimbangan ternyata jumlah barang buktinya mencapai 34,3 kilogram sabu,” tuturnya.
Sementara, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny mengungkapkan, personel Sat Resnarkoba Polres Pandeglang selain mengamankan barang bukti dan tersangka turut menelusuri asal usul barang terlaranga tersebut. Penyidik mendapati dua perahu yakni kapal cincang dan kapal jukung yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut narkoba.
“Kita ingin tahu jalurnya hingga sampai ke kecamatan sini itu dari mana, kita kembali lagi ke lokasi awal, pantainya cukup luas, kita cek lagi, kita periksa lagi, lalu kita amankan kapal,” tuturnya.
Kapal jenis Jukung itu diduga digunakan tersangka untuk mengirim narkoba dari Pulau Sumatera ke Pandeglang lewat jalur Selat Sunda.
“Disitu para pelaku menyembunyikan koper-koper ini didalam karung, yang ditutup dengan jaring sehingga terkamuplase barang barang tersebut adalah bagian dari kebutuhan atau peralatan para nelayan,” ujar Shinto menyampaikan.
Pemberitaan sebelumnya, Polres Pandeglang Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu seberat 23 kilogram di daerah Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, puluhan kilo sabu itu diselundupkan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dengan dibungkus dalam kemasan Teh China. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 08 Maret 2022. Sedikitnya ada 7 orang pelaku berinisial HA (21), ES (27), AS (48), ISB (44), HD (35), SPM (51) dan AF (34) yang diringkus. (Ronald/Red)

