CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 4 (empat) terduga pelaku pemilik tambang pasir ilegal baik di Kota Cilegon maupun di Kabupaten Serang. Kempatnya diduga melakukan aktivitas galian c tanpa mengantongi izin lengkap.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini di Mapolres Cilegon, Senin (30/12/2019).
Lebih jauh dijelaskan Zamrul, keempat pelaku beraktivitas di sejumlah lokasi. Pelaku berinisial EB beraktivitas galian c wilayah Batu Kuda, Mancak, Kabupaten Serang, T di wilayah Sigedong Mancak, Kabupaten Serang, S di wilayah Cikerai, Kecamatan Cibeber dan Z di wilayah Cikerai, Kecamatan Cibeber.
Baca : Polres Temukan 60 Pengusaha Galian C di Cilegon Tak Berizin Lengkap
“Penetapan empat pelaku ini karena mereka tidak bisa menunjukan bukti izin tambang ke Polres Cilegon. Jadi apapun alasannya dalam proses apapun kalau izin belum keluar mereka belum berhak melakukan tambang tersebut,” kata Kasat.
Selain pelaku, kata Kasatreskrim, petugas telah mengamankan barang bukti yakni 7 unit truk pengangkut pasir dan 4 unit mesin ekskavator.
Ia menegaskan, kasus penambangan galian C ilegal ini masih terus dikembangkan. Kemungkinan pelaku akan bertambah apabila masih ada pemilik penambang tidak dapat menunjukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bukti perizinan lainnya.
“Ada kemungkinan pelaku penambang galian c ilegal ini bertambah apabila, ada pelaku yang mencoba nakal atau kucing-kucingan dengan petugas. Dalam kasus ini, Pak Kapolres Cilegon (Yudhis Wibisana) akan serius untuk kasus penambang pasir ilegal ini,” tegas Zamrul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambang tanpa IUP dan terancam hukuman 5 hingga 10 tahun kuringan penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Ully/Red)

