20.1 C
New York
Jumat, Juli 17, 2026
BerandaHukrimPolres Temukan 60 Pengusaha Galian C di Cilegon Tak Berizin Lengkap

Polres Temukan 60 Pengusaha Galian C di Cilegon Tak Berizin Lengkap

-

CILEGON, SSC – Sedikitnya sebanyak 60 pengusaha galian c dan tambang pasir yang ada di Kota Cilegon diperiksa oleh Polres  Cilegon. Pemeriksaan dilalukan lantaran izin yang dikantongi pengusaha tidak sesuai dengan aktivitas kegiatannya.

“Sudah 60 pengusaha galian c ilegal sudah kita (Polres Cilegon) periksa. Surat izin yang mereka miliki tidak nyambung dengan kegiatan. Izin yang mereka ajukan itu untuk pematangan lahan, namun pada kenyatannya justru pasir tersebut diperjualbelikan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada Selatsunda.com, Rabu (27/11/2019).

Ia menegaskan, jika puluhan pengusaha galian c ini sudah diminta keterangan. Banyak diantaranya, kata dia, tidak bisa menunjukan izin yang dikantongi.

“Oh sudah di kita panggil pada hari itu. Kita juga dapati ada pengusaha galian c dan tambang pasir ini tidak mau ngasih dokumen perizinanya. Kita sih gampang aja, kalau mereka menyerahkan dokumen perizinannya Silahkan dilanjutkan. Kalau tidak langsung kita sikat,” tegasnya.

Yudhis mengaku, pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada para pengusaha galian C dan tambang pasir ini untuk mengurus perizinannya.

Terkait adanya dugaan oknum aparat kepolisian yang bermain di galian c dan tambang pasir ilegal ini, Kapolres mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mencium adanya oknum polisi yang terlibat dalam usaha tersebut.

“Saya belum tahu dan belum dapat kabar. Kalau memang ada oknum yang terbukti langsung kita tindak juga,” imbuhnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini