Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kg di Halaman Mapolres Cilegon, Senin (29/7/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Polres Cilegon melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 30 kilogram sabu yang digelar di halaman Polres Kota Cilegon, Senin (29/7/2024).

Pemusnahan dihadiri oleh Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, Kepala BNNK Cilegon, Bogie Setia Perwira Nusa.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara mengatakan, pemusnahan sabu 30 kilo ini hasil penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Cilegon di Pelabuhan Merak Jumat (12/7/2024) lalu. Dalam kasus tersebut di tangkap dua pelaku berinisial HR (21) warga Kota Padang, Sumatera Barat dan TR (32) warga Kepulauan Riau. Sabu tersebut diketahui dikendalikan dari Lapas (Lembaga Permasyarkatan) di Jakarta.

Baca juga  Honorer di Cilegon Desak Pemkot Masukan Persoalan Honorer dalam RPJMD Kepala Daerah Terpilih

“Jadi indikasinya barang bukti ini dari jaringan internasional Malaysia, hendak akan didistribusikan ke Pulau Jawa wilayah Jakarta,” kata Kapolres kepada awak media.

“Kita masih kembangkan jaringan, karena ini indikasi jaringan internasional dari Malaysia barang tersebut yang awal dari Sumatera akan didistribusikan ke Pulau Jawa wilayah Jakarta,” katanya.

Kemudian untuk tersangka juga, kata dia, masih dilakukan pengembangan. Sementara ini, pihaknya baru mengamankan dua tersangka HR dan TR asal Sumatera.

“Ini masih dikembangkan, yang di Lampung juga sudah tertangkap kemarin sebanyak 20 kilo gram, kita bekerja sama dengan Polda Lampung,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti memastikan pemusnahan sabu seberat 30 kilogram tersebut telah melalui proses pengecekan terlebih dahulu.

Baca juga  Ribuan Honorer di Kota Cilegon Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

“Kita sudah pastikan bahwa itu benar-benar sabu, bukan yang lain. Kita juga sudah mengambil bukti sample guna kepentingan di persidangan, sisanya harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ucapnya. (Ully/Red)