Selasa, 13 Mei 2025

Polres Cilegon Segera Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun yang Dilakban

CILEGON, SSC – Polres Cilegon rencananya, Besok, Jumat (4/10/2024) akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah perempuan lima tahun yang dilakban yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 5 tersangka pembunuhan yaitu, SA (38), RH (38), EM (23), UH (22), dan YH (32).

“Rencananya sih hari ini. Tapi ada agenda doa bersama, jadi diganti pada besok hari. Lokasi rekontruksi juga yang rencana di rumah korban, namun berubah di Polres Cilegon,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara kepada Selatsunda.com ditemui  usai kegiatan doa bersama pengamanan Pilkada di Mapolres, Kamis (3/10/2024).

Kapolres menyatakan, rekontruksi akan dihadiri orang tua dari korban. Lebih lanjut, kata Kemas, pihaknya dalam kasus pembunuhan anak berinisial APH sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Sampai saat ini tidak ada tersangka lain.

“Belum ada penambahan lagi. Baru ada 5 tersangka. Kelima pelaku sendiri dikenakan pasal berlapis, diantaranya pada 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilegon memutuskan mengenakan pasal berlapis kepada SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap bocah 5 tahun inisial APH yang jasadnya ditemukan di Pinggir Pantai Cihara Kabupaten Lebak. Hal ini diputuskan setelah Satreskrim Polres Cilegon menemukan fakta-fakta baru.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan, pihaknya dalam pengungkapan kasus pembunuhan APH kepada media, Senin (23/9/2024) lalu, awalnya menjerat lima tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  Serikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

Kelimanya terancam 15 tahun penjara. Di mana SA, RH dan EM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sementara UH dan UH dijerat dengan di-juncto-kan di Pasal 55 KUHP soal penyertaan.

Setelah menemukan fakta baru, kata Kasat Reskrim Hardi, pihaknya mempersangkakan para tersangka dengan pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan pasal tambahan yakni pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana yang terancam hukuman berat pidana mati.

“Awalnya memang persangkaan awal pasal 80 ayat 3. Setelah kita temukan fakta-fakta baru pemeriksaan terhadap tersangka, muncul fakta baru, sehingga kita gelarkan kembali. Yang mana yang itu, antara lain pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C dan atau pasal 83 junto pasal 79F Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHAP, junto 55 dan 56 juga,” ungkap Kasat Reskrim Hardi di kantornya, Rabu (25/9/2024).

“Jadi Itu mulai dari pasal perlindungan anak, penganiayaan yang mengakibatkan mati. kemudian penculikan juga pasal 83. Dan (saat ini) pasal pembunuhan berencana. Kami juga memasukan untuk pelaku si UH dan YH itu, karena mereka menghilangkan barang bukti. Dia ikut menghilangkan barang bukti. Itu tetap kita kenakan. Karena bagaimanapun kalau tidak ada dua orang dua ini, itu tidak akan terjadi,” sambungnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!