CILEGON, SSC – Kasus pembunuhan bocah 5 tahun berinisial APH yang jasadnya ditemukan di Pantai Chara, Kabupaten Lebak direkonstruksi Polres Cilegon, Jumat (4/10/2024). Rekonstruksi atau atau reka ulang kasus pembunuhan yang menyeret lima tersangka ini digelar di Mapolres Cilegon.
Sebanyak 84 adegan diperagakan tersangka SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32) dalam rekonstruksi tersebut. Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan pembunuhan korban mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan, pembunuhan di gudang, membuang jasad korban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak hingga membakar barang bukti tas.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, rekonstruksi digelar untuk merekaulang pembunuhan yang dilakukan para tersangka terhadap korban.
“Kita mereka ulang kejadian ulang mulai dari awal mereka merencanakan pembunuhan. Sampai dengan korban ditemukan bahkan sampai dengan pemusnahan barang bukti itu sendiri,” ujar Kasat Reskrim Hardi.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari rekonstruksi tersebut kurang lebih sama dengan hasil keterangan yang diberikan tersangka.
“Kalau fakta terbaru kurang lebih masih sama (dengan hasil pemeriksaan). Mulai dari mereka perencanaan, kemudian korban dibunuh dan dibuang, itu masih sama dengan peran-peran masing-masing tersangka,” ucapnya.

Kata Hardi, para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana. Satu bulan sebelum kejadian, tersangka awalnya merencanakan pembunuhan terhadap ibu korban. Namun dua hari sebelum kejadian, tersangka merubah target pembunuhan terhadap korban.
Ia mengungkapkan, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHAP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman berat hingga pidana mati.

“Pasal yang sudah kita diterapkan, kita sudah kirim SPDP ke kejaksaan, itu mulai dari Pasal 80 ayat 3 terkait masalah penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, dan Pasal 83 tentang penculikan, dan juga Pasal 340 pembunuhan berencana,” ucapnya.
“(Tersangka) Dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati,” paparnya.
Ia menjelaskan, pihaknya setelah rekonstruksi akan melengkapi berkas tersangka dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
“Setelah rekonstruksi, berkas sudah lengkap tinggal kita susun dan kita limpahkan tahap I kejaksaan. Nanti kalau ada kekurangan nanti akan kita komunikasikan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Ronald/Red)