CILEGON, SSC – Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengapresiasi jajaran Polres Cilegon berkomitmen untuk membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Meski demikian, pihkanya mengingatkan agar komitmen tersebut bukan hanya sekedar seremonial belaka tetapi dapat benar-benar diwujudkan.
“Semoga zona integritas bebas korupsi ini benar-benar diwujudkan. Bukan hanya sebuah ajang seremonial belaka. Tapi benar-benar serius tercapai untuk menjadikan Polres Cilegon mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata Dedy usai menghadiri acara usai deklarasi Pelayanan Bebas Dari Korupsi di Aula Polres Cilegon, Kamis (13/2/2020).
Ia menerangkan, hal itu disampaikan agar upaya Polres Cilegon untuk WBK dan WBBM tidak sia-sia. Apalagi, saat ini Polda Banten ingin menjadikan Polres Cilegon dan Polres Tangerang sebagai resort percontohan dalam meraih predikat WBK dan WBBM.
“Kita berharap predikat itu dapat (diraih), predikat zona predikat integritas WBK kemudian mendapat WBBM. Artinya, Ombudsman mendukung segala upaya untuk peningkatan publik baik di polri maupun diintansi lainnya,” tandasnya.
Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, kata dia, memang memiliki kewenangan melakukan survei penilaian di instansi pemerintahan dan tubuh kepolisian.
Dasar itu mengacu pada Kemenpan RB nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Kemenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Serta Peraturan Polri nomor 580 tahun 2016 tentang petunjuk pedoman pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBM di lingkungan Polri.
“Dalam aturan Kemenpan dan Perkab ini, ada penilaian. Baik penilaian internal yang dilakukan oleh pihak inspektorat dan tim pengawas nasional, KPK, Ombusman RI, dan Kemenpan RB. Adapun beberapa hal yang kami (Ombusman) nilai dalam hal ini seperti, menilai kepatuhan standar publik di satuan lalu lintas, permohonan pembuatan SIM baru dan di satuan Intelkam dalam Pembuatan SKCK dan pembuatan layanan terpadu SPKT (dua pelayanan surat tanda terima polisi) dan surat keterangan tanda lapor kehilangan),” jelasnya.
Untuk diketahui, Ombudsman Banten pada 2009 lalu telah melakukan survei penilaian pelayanan publik di sejumlah kota/kabupaten yang ada di Banten. Predikat zona kuning (sedang) diraih oleh Pemkab Lebak, Pandeglang dan Pemerintah Kota Serang. Sedangkan untuk zona hijau yaitu, Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang. Rencananya pada tahun ini, Ombudsman akan kembali melakukan survei di 8 kota/kabupaten. (Ully/Red)

