CILEGON, SSC – Polres Cilegon berhasil menahan dua truk muatan yang diduga mengangkut limbah B3 dan tidak memiliki izin penyimpanan dan angkut. Pembuangan limbah tersebut dibuang di lahan kosong di Kawasan Industri KIEC, tepatnya dibelakang PT Cabot Indonesia.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana tak menampik adanya penahanan truk yang membuang limbah di Kawasan Industri KIEC. Yudhis menyebut, limbah yang dibuang bukan limbah B3 tetapi limbah kertas. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk kasus pembuangan limbah tersebut.
“Kalau informasi dari anggota itu bukan limbah bahan berbahaya. Itu hanya limbah kertas saja. Tapi tetap, kita lakukan penyelidikan untuk kasus tersebut,” kata Kapolres, Kamis (13/2/2020).

Meski limbah kertas tersebut tidak berbahaya, namun, pembuangan limbah tersebut tidak memiliki izin angkut maupun penyimpanan.
“Ini bukan limbah B3. Tapi, tetap semua itu ada aturan dan izin penyimpanan dan angkut,” ujarnya.
Untuk proses penyelidikan, Polres Cilegon telah mengamankan dua sopir truk yang membawa limbah tersebut.
“Dua sopir dan dua truk sudah kita amankan nanti akan kita kembangkan lagi siapa yang nyuruh karena ada beberapa nama yang sudah dikantongi penyidik, termasuk izin perusahaannya juga,” pungkasnya. (Ully/Red)

