20.1 C
New York
Kamis, Juni 11, 2026
Beranda Peristiwa Polres Cilegon Ungkap 13 Kasus Curas-Curanmor Periode Januari Hingga Juni 2026

Polres Cilegon Ungkap 13 Kasus Curas-Curanmor Periode Januari Hingga Juni 2026

0
55
Polres Cilegon menyerahkan motor kepada korban saat pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kepada media di Mapolres, Rabu (10/6/2026). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Polres Cilegon mengungkap sebanyak 13 kasus pencurian selama periode Januari hingga Juni Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Polres Cilegon menetapkan 7 tersangka.

Wakapolres Cilegon, Kompol Rizky Zalatun mengatakan, dari ketiga belas kasus tersebut, 6 kasus diantara masuk dalam proses penyidikan. Sisanya atau sebanyak 7 kasus dalam tahap P21 dan Tahap II.

Pada pengungkapan kasus tindak pidana curas, curat dan curanmor, Polres menetapkan 7 tersangka. Dari laporan polisi di Polres Cilegon ditetapkan sebanyak 6 tersangka yakni inisial BS, AS, DH, H, R dan MP, sementara dari laporan polisi di Polres Ciwandan sebanyak 1 tersangka berinisial J.

Pelaku dalam menjalankan aksi, kata Wakapolres Rizky, melakukan modus operandinya tidak sendirian. Mereka beraksi dua orang atau lebih dengan mengambil motor tanpa izin.

“Untuk modus operandi dan pasal yang dipersangkakan, pelaku bersekutu, dua orang atau lebih mengambil motor tanpa izin dengan cara merusak, membongkar memotong memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, atau dikenal kunci letter T,” ucap Wakapolres dalam pengungkapan perkara kepada media di Mapolres Cilegon, Rabu (7/6/2026).

Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 477 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau dengan denda maksimal Rp  500 juta rupiah.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama menambahkan, dalam beberapa penanganan kasus yang berjalan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 9 unit motor. Barang bukti yang diamankan akan diserahkan kepada korban.

Pihaknya mengharapkan, masyarakat dapat lebih berhati-hati menjaga motornya dan jangan lalai saat memarkirkannya. Karena tindak pidana tersebut muncul karena ada kesempatan.

“Kami harapkan kepada warga, kalau di rumah ada CCTV, adakan, kalau di jalanan tetap hati-hati. Yang penting jangan memberikan celah sedikitpun tindak pidana ini terjadi,” pungkasnya. (Ronald/Red)