20.1 C
New York
Kamis, Juni 11, 2026
Beranda Peristiwa Dua Komisi DPRD Cilegon Sidak TPSA Bagendung, Sorot Terkait Persiapan PSEL, Alat...

Dua Komisi DPRD Cilegon Sidak TPSA Bagendung, Sorot Terkait Persiapan PSEL, Alat Olah Sampah Asal Korea Hingga Isu Kenaikan Tarif Retribusi

0
98

CILEGON, SSC – Komisi III dan IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Rabu (10/6/2026). Mereka datang dengan melakukan inspeksi timbangan kaitan persiapan Program Energi menjadi Listrik (PSEL). Kedatangan mereka juga membahas kaitan sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup, peralatan bantuan asal Korea yang belum dioperasikan hingga isu kenaikan tarif retribusi.

Tampak rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Ruaniyah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz. Dalam sidak tersebut, hadir Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Cilegon, Muhriji dan Kepala UPT TPSA Bagendung, Bagus Ardanto.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh mengatakan, pihaknya ke TPSA Bagendung untuk memastikan timbangan sampah. Menurutnya, Komisi III perlu memastikan itu kaitan dengan kesanggupan Pemkot Cilegon dalam memenuhi sampah dalam program PSEL sebanyak 300 ton perhari.

“Secara tonase sekitar 3-4 kubik, dan itu secara rata-rata 420 ton perhari. Sehingga kalau dirata-rata sesuai dengan MoU Pak Walikota dengan tiga kabupaten kota, tinggal memadai. Apakah itu nanti perjalananya, 300 ton itu mudah-mudahan itu bisa diselesaikan,” ucapnya.

Kemudian pihaknya melakukan sidak kaitan dengan persiapan anggaran PSEL baik untuk anggaran operasional (Opex) sekitar Rp 35 miliar dan 25 unit armada truk sampah (Apex) yang baru. Secara prinsip, Komisi III dan IV akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD bahwasannya PSEL ini harus didukung.

“Mudah-mudahan APBD kita mampu memberikan itu. Tinggal nanti teman teman badan anggaran akan duduk dengan TAPD dari mana anggaran itu bisa kita penuhi apakah mengurangi belanja atau dari pendapatan lain,” ucapnya.

Pihaknya berharap penemuhan anggaran tersebut, dapat disesuaikan dengan capaian pada prognosis Semester I/2026.  Target pendapatan diharapkan pada masa itu paling tidak sudah mencapai 50 persen.

“Paling tidak harus 50 persen, supaya kita tahu di akhir tahun, ada bayangan (anggaran). Jadi nanti dalam penganggaran 2027 reguler, kita mampu menyicil kebutuhan untuk 2029 nanti,” sambungnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz turut menyorot kaitan adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup menyangkut sanksi open dumping. Pihaknya mendorong kepada Pemkot Cilegon agar memperhatikan penglolaan sampah di TPSA Bagendung. Yakni dengan cara membuat sanitery landfill atau kolam air lindi.

“Karena itu upaya yang memang betul-betul persoalan sampah bisa selesai. Tidak lagi open dumping itu, menimbulkan bau-bau yang tidak enak. Karena TPSA Bagendung dekat dengan pemukiman masyarakat,” paparnya.

Kemudian ia juga menyorot peralatan sampah dari bantuan PLN untuk pengolahan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP). Pihaknya meminta Pemkot dapat memaksimalkannya. Hal lain juga menyangkut terkait peralatan sampah dari Korea. Kata Aziz, pihaknya menunggu realisasinya.

“Kami tunggu realisasinya, dan kami akan tetap pantau dan monitoring dan betul betul dirasakan masyarakat Kota Cilegon,” terangnya.

Terkait dengan PSEL, pihaknya juga akan mendorong ke Pemprov Banten memberikan bantuan keuangan dalam pemenuhan anggaran Apex dan Opex.

“Bisa kita katakan ekonomi kita hari ini sedang tidak baik-baik saja, tetapi kita perwakilan di provinsi, kita dorong bantuan dari provinsi bisa membantu PSEL ini,” ucapnya.

Sementara Kabid Persampahan DLH Cilegon, Muhriji mengatakan, PSEL merupakan program Pemerintah Pusat. Di mana Pemkot Cilegon masuk dalam PSEL Serang Raya bersama dengan Pemkot Serang dan Pemkab Serang. Dalam operasionalnya, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang mendukung program tersebut. Lokasi dan infrastruktur PSEL Serang Raya berada di TPSA Cilowong Kota Serang.

Ia tidak menampik DPRD dalam sidak menanyakan kaitan anggaran operasional dan armada pengangkut sampah untuk PSEL. Memang, armada saat ini sudah berusia. Ia memperkirakan pada 2027 akan dilakukan pengadaan truk sampah baru.

Selain itu, kata Muhriji, Dewan juga menanyakan terkait kesanggupan dalam pemenuhan sampah sebanyak 300 ton dalam program tersebut. Secara hitungan DLH, volume sampah perhari bisa sampai 350 ton bahkan 400 ton. Artinya, Pemkot Cilegon dapat mengirim ke PSEL Serang Raya sesuai yang dibutuhkan.

“Kalau 300 ton kirim Cilowong, ada 100 yang menjadi PR. Bisa saja nanti kita lakukan negosiasi dari Cilegon apakah berkurang atau tidak. Jadi memungkinkan ada pengurangan pasokan,” paparnya.

Terkait isu kenaikan retribusi sampah, kata Muhriji, hal itu tidak ada. Perhitungan pengenaan retribusi sampah kepada pihak ketiga sudah sesuai perhitungan kubikasi bukan tonase. Hanya saja yang berubah terdapat pada sektor pertokoan. Untuk sektor industri dan lingkungan, tidak terdapat kenaikan.

“Sebenarnya tidak ada kenaikan, perda kami sudah sesuai dengan pada tonase bukan kubikasi. Tetapi yang berubah memang di sektor pertokoan. Karena memang pertokoan itu ada perhitungan dari Permendagri Tahun 2021 tentang tata cara perhitungan retribusi sampah. Berdasarkan jumlah ataupun besaran kwh, sama luas bangunan. Nah itu yang ada kenaikan. Tetapi untuk industri dan perekonomian dan lingkungan, tidak ada kenaikan,” pungkasnya. (Ronald/Red)