Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saefudin didmapingi Kabid Humas, Kombes Pol Edy Sumardi saat pengungkapan kasus praktik aborsi di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020). Foto Ronald/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik aborsi ilegal di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan kasus aborsi tersebut tiga orang yakni pemilik sekaligus bidan klinik inisial NN (47), perawat ER (38) dan seorang pasien RY (26) ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saefudin mengatakan, praktik aborsi yang dilakukan oleh NN selaku pemilik Klinik Sejahtera telah dijalankan sejak 2006. Selama klinik berdiri, tersangka sudah melakukan praktik aborsi sebanyak 100 kali.

Baca : Diduga Buka Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Ditangkap Polisi

“Dari keterangan NN, praktek aborsi ini sudah dilakukan sejak 2006. Berarti sudah 14 tahun. Kemudian kefua, selama 14 tahun itu, sudah 100 kali melakukan aborsi di Klinik Bidan Sejahtera,” ungkap Dirkrimsus Nunung saat ekspos kasus perkara di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).

Baca juga  Rian Nopandra Kembali Nakodai PWI Banten

Dalam menjalankan aksinya, tersangka NN mengaborsi janin pasien dengan menjalankan dua cara praktek. Untuk janin dibawah 3 bulan atau masih dalam gumpalan darah, hasil operasinya dibuang ke wastafel. Sementara janin diatas 3 bulan, hasil operasinya dibawa pulang oleh pasien.

Kata Dirkrimsus, pengungkapan kasus aborsi tersebut terbongkar dari pengkauan tersangka RY yang menjadi pasien di klinik pada 26 Oktober 2020. RY saat diintrogasi mengakui telah melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya. Klinik kemudian di cek oleh Subdit Tipiter dan didapati gumpalan daerah yang dibuang ke wastafel.

“Memang ditemukan gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel. Dari dasar otulah kita kembangkan penyidikan,” tuturnya.

Baca juga  Mantan Ketua KPU Cilegon Terpilih Jadi Dewas Radio Mandiri FM

Lanjut Nunung, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Ketiganya dijerat pasal 194 junto pasal 75 pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana paling lama 10 tahun.

Tersangka juga dijerat pasal 346 KUHP yaitu seorang wanita dengan sengaja menggigutkan atau mematikan kandungnanya atua menyuruh orang lain diancam pidana paling lama 4 tahun.

“Dan atau pasal 348 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan diancam paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Ronald/Red)