CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) mulai Lusa, Kamis (10/9/2020). Pemberlakukan PSBB akan diterapkan hingga Kamis (24/9/2020), Pekan depan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Nurotul Uyun mengatakan, pemberlakukan PSBB di Cilegon nantinya akan diatur dalam Peraturan Walikota. Dalam dua hari kedepan, kata Uyun, Pemkot akan menyiapkan konkrit aturan terkait PSBB.
Ia menyatakan, pemberlakuan PSBB yang diterapkan akan menyangkut beberapa hal yang menjadi perhatian khusus. Seperti pembatasan kerumunan di ruang-ruang publik.
“Terkait di tempat umum harus ada kebijakan dan pengsturan. Semisalnya jam operasional juga sepetti di mal. Jadi, pemerinrah daerah akan memberlakukan batasan waktu yang diterbitkan dan menjadi aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Sepetti dahulu saat merebak Covid-19, tempat-tempat sepetti mall, super market jam buka 10.00 WIB sampai jam 20.00 WIB malam,” ujarnya dikonfirmasi usai rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di Pemkot Cilegon, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, PSBB juga akan diterapkan di tempat keramaian seperti di pasar tradisional. Pengunjung pasar diminta untuk memperhatikan 3M yakin memakai masker, menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan.
“Itu juga akan menjadi imbauan dalam rangka meminimalkan penyebaran covid,” tuturnya.
Selain hal itu, tutur Uyun, akan ada pembatasan jam kerja. Pekerja seperti baik PNS, pabrik dan perusahaan tetap beroperasi namun dibatasi.
Terkait pekerjaan, perkantoran akan ada pembatasan pekerjaan dan tentu ada WFH. Dan nanti ada pengaturan didalamnya supaya pelayanan ke masyarakat oleh instansi/ perusahaan tidak berhenti dan tetap jalan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” paparnya.
Mengenai dampak ekonomi ketika PSBB diterapkan, kata Uyun, hal itu memang menjadi bahan pertimbangan yang serius dibahas oleh pemkot. Karena pemkot tidak berharap PSBB malah menyusahkan masyarakat bahkan membuat ekonomi terpapar. Kemungkinan pemkot dalam persiapan pembuatan perwal seiring itu akan mengambil kebijakan memberikan bantuan warga terdampak Covid-19.
“Makanya ini yang menjadi pekerjaan rumah bersama. Makanya pemerintah akan menurunkan kembali masyarakat yang terdampak Covid-19. Baik JPS atau sektor pemberdayaan ekonomi. Sehingaa masyarakat yang terdampak bisa kita bantu maksimal. Memang semua belum bisa dilutuskan semua, dan ini masih menjadi PR kita.
“(Besaran anggaran) Itu akan disampaikan beberapa hari kedepan. Berapa jumlah yang akan diturunkan. Termasuk jumlah yang akan dibantu kepada maayarakat terdampak,” tuturnya. (Ronald/Red)

