CILEGON, SSC – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon mencatat dari tahun 2024 hingga pertengahan Oktober 2025 ada sebanyak 31 pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di Kota Cilegon.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Cilegon, Abunasor menyatakan, seluruh pernikahan tersebut secara resmi tercatat di wilayah Kota Cilegon.
“Dari 2024 sampai pertengahan Oktober 2025 ada 31 orang. Itu angka yang nikahnya di Cilegon sehingga tercatat di Cilegon. Menikah di luar Kota Cilegon tidak tercatat di sini,” ujarnya, Belum lama ini, ditulis Selatsunda.com, Selasa (4/11/2025).
Dari data rekapitulasi Kemenag Cilegon tahun 2024, kata Abunasor, ada sebanyak 18 pernikahan campuran. Untuk Tahun 2025 hingga Oktober terdapat 13 pernikahan campuran.
“Bulan Mei menjadi periode terbanyak, dengan tujuh pasangan menikah,” ucapnya.
Seluruh calon pengantin, lanjut dia, baik sesama WNI maupun pasangan campuran harus memenuhi persyaratan dokumen yang sama, tanpa terkecuali.
“Persyaratan dokumen semuanya sama, tidak ada pengecualian,” paparnya.
Ia mengungkapkan, bagi warga negara asing yang ingin menikah dengan pasangan beragama Islam, ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi. Syarat itu yakni harus memeluk agama Islam terlebih dahulu.
“Bagi WNA yang ingin menikah dengan muslim, harus mualaf terlebih dahulu. Karena pranikah kita lihat dulu, jika muslim persyaratan memang harus sesama muslim,” ujar Abunasor. (Ronald/Red)





