Dipanggil Pemkot Cilegon, Manajemen Mie Gacoan Klarifikasi Soal Perizinan

0
127

CILEGON, SSC – Usai dinspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi I DPRD Kota Cilegon, Manajemen Mie Gacoan yakni PT Pesta Pora Abadi dipanggil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Pemanggilan Managemen Mie Gacoan ini, untuk mengklarifikasi soal perizinan gerai makanan tersebut.

Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Cilegon memanggil pengelola gerai Mie Gacoan ke Kantor DPUTR Kota Cilegon pada Selasa (4/11/2025) pagi. Dengan agenda pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Salah satu Perwakilan dari PT Pesta Pora Abadi, Gondut Saragih mengakui adanya kelalaian dalam pengurusan perizinan.

“Proses pembangunan sudah 80 persen, terkait perizinan mungkin ada yang kelupaan karena banyaknya gerai di seluruh Indonesia,” kata Gondut, Selasa (4/11/2025).

Diakuinya, jika belum adanya izin dikeluarkan oleh pemerintah ini, karena banyak berkas yang masih kurang teliti diselesaikan oleh manajemen.

“Kita minta maaf bahwa proses berjalan, tapi perijinan belum berjalan, kami bersyukur pihak Pemerintah Kota Cilegon membantu kita,” akunya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, Tb. Dendi Rudiatna mengatakan, dalam rapat bersama, jika manajemen Mie Gacoan siap menerima konsekuensi diberhentikan pembangunan sementara oleh Pemkot Cilegon.

“Jadi, karena sempat diberikan SP (surat peringatan) 1x oleh kami (Pemkot) Cilegon, maka kami putuskan untuk setiap pembangunan diberhentikan sementara sambil mereka menyelesaikan izin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dendi pun menambahkan, berdasarkan informasi dari Managemen Mie Gacoan, gerai dibangun diatas lahan seluas 2.015 meter persegi dan kini pembangunannya sudah mencapai sekitar 80 persen pengerjaan.

“Prinsipnya membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diusulkan oleh PT Pesta Pora Abadi. Setelah kita bahas, dari segi pemanfaatan ruang itu sebagai perdagangan dan jasa, jadi dalam PKKPR itu kesimpulannya dibolehkan,” lanjutnya.

Menurut Dendi, tim ahli juga dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

“Kami rapatkan ada tim ahli juga, pada prinsipnya kami akan melanjutkan permohonan PKKPR ini untuk masuk ke perijinan selanjutnya di DPMPTSP,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengatakan proses saat ini baru sampai tahap PKKPR dan akan dilanjutkan melalui sistem OSS.

“Baru selesai membahas PKKPR, nanti diterbitkan oleh OSS, kemudian dilanjut PBG baru pembangunannya bisa dilanjutkan,” katanya.

Nufus mengingatkan agar pengusaha lebih memperhatikan urutan perizinan. “Keinginannya kan ingin cepat, bener-bener lancar, kembali modal dan untung, jadi disamping itu perlu mengutamakan perijinan,” ujarnya.

“Harusnya perijinan dulu yang ditempuh, karena sebelum PBG ada PKKPR, sesuai enggak dengan tata ruang di Cilegon ini,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah tetap mendampingi investor agar bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Khawatir tidak sesuai dengan peruntukan perijinan, takut salah tempat, kan kasian, tapi tetap kita dampingi sampai bisnis itu berjalan,” katanya. (Ully/Red)