20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanRatusan Aduan Masyarakat Tidak Ditindaklanjuti OPD di Cilegon

Ratusan Aduan Masyarakat Tidak Ditindaklanjuti OPD di Cilegon

-

CILEGON, Selatsunda.com – Sebanyak 104 aduan masyarakat hingga saat ini masih belum pernah ditindaklanjuti oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Cilegon.

Kepala Dinas Kominunikasi, Informatika Statistika dan Persandian (DKISP) Kota Cilegon, Didin S Maulana menjelaskan, berbagai macam jenis keluhan masyarakat yang belum pernah ditindaklanjuti oleh OPD, diantaranya persoalan banyaknya THL (Tenaga Harian Lepas) yang tidak mau bekerja, pengaduan jalan rusak, masalah bantuan sosial, persoalan tanah hingga persoalan penanganan Covid-19. Banyaknya aduan tersebut diketahui dari aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat atau SP4N-Lapor.

“Karena banyaknya pengaduan masyarakat yang tidak direspon oleh OPD, akhirnya, kita (DKISP) menerima kartu merah dari Kemenpan RB terkait lambatnya pengaduan yang tidak direspon oleh OPD,” kata Didin, Senin (3/9/2022).

Didin menambahkan, dengan banyaknya pengaduan masyarakat tersebut, pihaknya meminta kepada OPD untuk menindaklanjutinya.

“Kita beri batas waktu 2 minggu OPD menyelesaikan semua keluhan tersebut. Jadi kita mohon kepada semua OPD segera secepatnya menindaklanjuti semua pengaduan masyarakat yang masuk ke dinas mereka,” tambahnya.

Selama dua minggu ini, sambung Didin, pihakya akan melaporkan perkembangan penyelesaian progres aduan masyarakat ke kepala daerah.

“Paling tidak selama 2 minggu aduan masyarakat ini bisa direspon oleh OPD. Kedepan di 2023, kami akan lakukan penilaian OPD mana saja yang aktif dan tidak aktif dalam menjawab respon pengaduan masyarakat tersebut,” sambung Didin.

Pihkanya berharap semua laporan pengaduan masyarakat bisa ditindaklanjuti cepat oleh OPD. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen