CILEGON, SSC – Hari Raya Idul Fitri selalu membawa kebahagiaan, meski saat ini dimasa pandemi Covid-19. Seperti di Lapas kelas IIA Cilegon sebanyak 586 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragam Islam mendapatkan remisi khusus (pengurangan masa hukuman) Idul Fitri 2020. Sebanyak 3 WBP diantaranya mendapat asimilasi rumah.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Masjono menyatakan, 586 dari 962 napi yang diusulkan telah disetujui dan memenuhi syarat untuk diberikan remisi saat Lebaran.
“Dari total napi beragama Islam 962 orang yang kita usulkan yang disetujui mendapatkan remisi sebanyak 586 orang,” kata Musjono kepada Selatsunda.com melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (24/5/2020).
Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasinya sudah terpenuhi seperti menjalani hukuman penjara lebih dari enam bulan.
“Jadi napi yang sudah menjalani hukuman dan telah dijatuhi hukuman menerima remisi bebas,”ujar staf administrasi Lapas Cilegon, Agung Nuryanto menambahkan.
Terkait narapidana korupsi, kata Agung, tidak mendapatkan remisi dari pemerintah.
“Di Lapas Kelas IIA ada 6 orang napi korupsi. 6 orang napi ini tidak menerima remisi dari pemerintah,” ucapnya. (Ully/Red)

