Kamis, 15 Mei 2025

Realisasi Penerimaan Pajak Banten di 2024 Capai Rp 80,51 Triliun

SERANG, SSC – Realisasi Penerimaan Pajak Banten hingga Desember 2024 tercatat mencapai Rp 80,518 Triliun. Capaian itu tembus 100,41 persen dari target APBN 2024 senilai Rp 80,19 Triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Cucu Supriatna mengatakan, realisasi penerimaan pajak tersebut diperoleh dari PPN Non Migas sebesar Rp 36,35 Triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 43,35 Triliun, Pajak lainnya sebesar Rp 778,66 miliar dan PBB dan BPHTB sebesar Rp 39,62 miliar.

“Penerimaan perpajakan sektor dominan Banten sampai dengan Desember 2024 mayoritas tumbuh positif. Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan menjadi 2 sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten tahun 2024. Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 38,53% dan 24,74% terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Banten,” ujar Cucu dalam Kegiatan Riung Media Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Selasa, (14/1/2025).

Cucu menerangkan, dari sisi penerimaan pajak 12  kantor pelayanan pajak (KPP) di Banten menunjukan pertumbuhan yang positif. Di mana, penerimaan pajak tertinggi dari KPP Pandeglang dengan capaian sebesar 102 persen.

“Sedangkan pertumbuhan tertinggi dialami oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan pertumbuhan 31,55 persen,” ucapnya.

Baca juga  Verifikasi Rampung, Sebanyak 99 Kendaraan Dinas yang Tidak Layak di Cilegon Siap Dilelang

Cucu juga menyinggung terkait rasio Kepatuhan Wajib Pajak atas Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Kanwil DJP Banten tahun 2024 mencapai 80.13 persen. Angka tersebut di atas rasio kepatuhan nasional (80.02%). Terdapat 848.124 WP yang menyampaikan SPT Tahunan dari 1.058.449 WP Wajib SPT Tahunan.

“Angka tersebut naik signifikan apabila dibandingkan dengan rasio kepatuhan pada tahun 2023 yang berada di angka 59.10 persen. Dari keseluruhan Wajib Pajak Banten yang melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 85 persen telah melaporkan SPT tahunan tepat waktu,” paparnya.

Untuk kinerja penegakan hukum, Kanwil DJP Banten berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik tiga wajib pajak, dengan nilai taksiran mencapai Rp247.769.794.000, melakukan pemblokiran terhadap 1.011 rekening wajib pajak, melakukan penyelesaian pemeriksaan Bukti Permulaan sebanyak 25 pemeriksaan bukti permulaan berhasil diselesaikan selama tahun 2024 dari target penyelesaian 20 pemeriksaan.

“Jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari kegiatan pemeriksaan bukti permulaan tahun 2024 melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat 3 UU KUP adalah sebesar Rp15.182.1 74.522,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!