CILEGON, SSC – Lima tersangka pembunuhan bocah 5 tahun APH menjalani rekonstruksi atau reka ulang kejadian yang digelar Polres Cilegon, Jumat (4/10/2024). Orangtua APH meminta agar lima tersangka dihukum mati.
Ayah korban, Andre Primario Herlan mengaku pembunuhan yang dilakukan para tersangka kepada putrinya adalam perbuatan yang biadab. Ia meminta agar para tersangka dihukum mati.
“Kepada para pelaku, saya tidak pernah ada masalah apapun. Apa yang dilakukan oleh pelaku tadi di rekonstruksi biadab. Harapan kami hukuman mati sesuai dengan yang dipasalkan 340,” kata Andre kepada Selatsunda.com ditemui di Mapolres Cilegon usai rekonstruksi, Jumat (4/10/2024)
Andre mengungkapkan, hukuman mati setimpal dengan perbuatan yang tersangka lakukan. Saat ini, pihak keluarga masih terpukul karena kehilangan anak perempuan mereka yang menjadi kebanggaan orangtua.
“Semoga saya dan keluarga bisa kuat dan tabah. Saya hormati proses hukum jalan. Semua ini saya perjuangkan untuk anak saya,” papar Andre.
Diberitaan sebelumnya, Kasus dugaan pembunuhan bocah 5 tahun yang jasadnya ditemukan di Pinggir Pantai Cihara Kabupaten Lebak, diungkap Polres Cilegon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres telah menetapkan lima pelaku inisial SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32) sebagai tersangka.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 83Â Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHAP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati. (Ully/Red)