Komisi IV DPRD Kota Cilegon mengecek TPSA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir) Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Selasa (4/9/2022). Foto Istimewa

CILEGON, Selatsunda.com – Komisi IV DPRD Kota Cilegon mengecek TPSA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir) Bagendung, Selasa (4/10/2022). Pengecekan terkait rencana kerja sama Pemerintah Kota Cilegon dengan Pemerintah Kabupaten Serang atas pemanfaatan pengolahan sampah di TPSA yang ada di Kecamatan Cilegon itu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Anugrah Chaerullah mengatakan, pihaknya selain mengecek juga mempertanyakan sumber retribusi yang didapat oleh Pemkot jika kerja sama itu dijalin dengan Pemkab Serang.

“Kedatangan kami (Komisi IV) DPRD Cilegon ke TPSA Bagendung untuk mengecek langsung bagaimana pengelolaan sampah. Kita cek langsung aktivitasnya bahkan kami tanyakan juga retribusi sampah yang akan masuk ke Cilegon dari Pemkab Serang,” kata Chaerullah.

Pada prinsipnya, kata pria disapa Irul, DPRD tetap mendukung Pemkot Cilegon atas rencana kerja sama tersebut selama memberikan kontribusi bagi Cilegon. Namun pihaknya perlu mengetahui terlebih dahulu rencana tersebut sekaligus hitung-hitungan retribusi yang dibayar Pemkab Serang jika nanti kerja sama dijalin.

Baca juga  Robinsar Bertemu dengan Sanuji Pentamarta, Sinyal Kuat Koalisi Golkar dan PKS di Pilkada 2024?

“Pada prinsipnya kita mendukung saja jika ada sumber pendapatan masuk ke Cilegon. Tapi sejauh ini kita belum tahu alurnya. Namun penjelasan dari Pak Plt Kadis LH (Azis Setia Ade) bilang kalau soal besaran pendapatan itu usai ada pembahasan/pertemuan kembali antara Bupati Serang (Ratu Tatu Chasanah) dengan Walikota Cilegon (Helldy Agustian) baru antara OPD di Pemkab Serang dan OPD di Pemkot Cilegon,” ujar Irul.

Politisi PAN ini pun meminta agar Dinas LH bisa mengantisipasi potensi gejolak di masyarakat jika nanti sampah dari Kabupaten Serang dibuang ke TPSA Bagendung. Hal itu harus menjadi perhatian Pemkot Cilegon.

“Itu juga harus diperhatikan. Tapi, dari Pak Azis bilang jika kendaraan dari Kabupaten Serang tidak melintas dari JLS atau rumah warga melainkan melalui wilayah Mancak,” pungkasnya.

Baca juga  Pilkada Kabupaten Serang, Andika Hazrumy Tunggal yang Daftar Bacabup di PKB

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erick Airlangga menyatakan tidak mempermasalahkan rencana kerja sama Pemkab Serang membuang sampah ke TPSA Bagendung. Namun, sebelum kerja sama tersebut berjalan, Dinas LH Cilegon harus benar-benar melakukan kajian yang matang.

“Secara pribadi kita mendukung saja. Tapi  kajianya harus matang dulu. Kalau udah matang, tidak ada penolakan dari warga dan tidak menyalahi aturan silahkan jalankan. Jangan sampai nanti semua bermasalah. Apalagi kita (DPRD) tidak pernah diajak bicara oleh LH,” tegas Erick. (Ully/Red)