Pengendara dengan menggunakan masker melintas di Jalan Raya Petir-Serang, Kota Serang. (Foto Dokumentasi)

SERANG, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dengan merencanakan pemberian sanksi kepada pelanggar. Satu diantaranya yang dikaji saat ini memberikan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Serang, Subagyo mengatakan, saat ini draft Peraturan Walikota yang menjadi dasar penerapan Inpres nomor 6 telah diserahkan ke Walikota Serang, Syafrudin untuk ditandatangani.

“Pada hari ini, draft perwal sudah kami serahkan kepada Walikota dan tinggal menunggu beliau menandatangani perwal tersebut,” kata Subagyo kepada Selatsunda.com di temui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2020).

Ia menjelaskan, sanksi ke masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam draft perwal tersebut rencananya akan didenda Rp 100 ribu.

“Sebelum penerapan denda, kami hanya menerapkan sanksi sosial dulu. Seperti, bersih-bersih atau push up. Kalau ditemukan kembali pelanggar tak menggunakan masker baru kami terapkan denda Rp 100 ribu,” jelasnya.

Baca juga  Animo Pelatihan Kerja di Disnaker Cilegon Tinggi, Kadisnaker Panca: Pendaftar Capai 100 Peserta

Pemberlakuan sanksi denda ini, lanjutnya, tidak memandang domisili dari pelanggar. Penerapannya diberlakukan sama baik warga Kota Serang maupun warga luar daerah masuk ke wilayah Serang tetap didenda.

Sementara rencana denda Rp 100 ribu tidak menggunakan masker mendapat tanggapan berbeda-beda di masyarakat. Ada yang pro, ada pula yang kontra dengan rencana tersebut.

Seperti yang dikatakan satu mahasiswi UIN Serang, Fatur. Ia mengapresiasi sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Serang terkait protokol Covid-19. Menurutnya, dengan sanksi akan lebih memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Saya setuju wajib menggunakan masker, walaupun tubuh mampu menjaring partikel kecil seperti debu, namun menggunakan masker bisa membantu kerja tubuh,” ujarnya.

Baca juga  Akses Jalan Menuju Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

Ia berharap, agar Pemkot Serang tidak hanya menerapkan saksi berupa sosial dan denda Rp 100 ribu tetapi juga ikut membagikan masker kepada masyarakat.

“Rp 100 ribu itu cukup lumayan. Apalagi untuk mahasiswa. Pelanggar akan jera, tetapi barengi dengan pembagian masker,” harapnya.

Berbeda dengan Fatur, salah satu pedagang kopi, Dewi menolak rencana penerapan denda yang akan diberlakukan oleh Pemkot Serang. Menurutnya, pemberlakuan denda tersebut memberatkan masyarakat kecil terlebih lagi dalam kondisi pademi Covid-19.

“Kalau langsung di denda Rp 100 ribu, mah berat. Kalau mah di tegur dulu, atau ada pemberitahuan dulu,” ujarnya.

Ia khawatir dengan pemberlakuan denda ini akan menimbulkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyelewengan terhadap uang tersebut.

“Saya sudah paham orang-orang (petugas) di lapangan. Mereka narikin uang kami, tetapi tidak disetorkan,” pungkasnya. (SSC-03/Red)