SERANG, SSC – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang mengatakan, ribuan pasangan di Kota Serang melaksanakan pernikahan saat Virus Corona merebak.
Kepala Seksi Bina Masyarakat (Bimas) pada Kemenag Kota Serang, Zarkoni menyatakan, terhitung dari bulan Januari hinggal April 2020 sebanyak 1.641 pasangan melaksanakan pernikahan baik di rumah maupun di KUA.
“Kecamatan serang ada 556, Kasemen 195, Taktakan 272, Cipocok Jaya 233, Curug 179, Walantaka 206. Jumlah secara keseluruhan 1.641 pasangan,” ujarnya kepada Selatsunda.com, Selasa (5/5/2020).
Sebelum maraknya Covid-19, kata dia, pasangan masih dapat melaksanakan hajat atau resepsi pernikahan. Namun semenjak meluasnya Covid-1, Kemenag melarang pasangan yang hendak menikah dengan mengundang kerumunan massa.
“Bulan Januari-Februari masih ada resepsi. Setelah adanya larangan keramaian dari pemerintah hanya akad saja di KUA,” terangnya.
Pernikahan, lanjutnya, tetap boleh dilangsungkan. Hanya saja pelaksanaanya tetap mematuhi protokol yang diberlakukan demi mencegah penularan Covid-19.
“Masih boleh (akad nikah) tapi dibatasi tidak boleh lebih dari 10 orang yang menghadirinya,” tungkasnya. (MG-01)

