CILEGON, SSC – Unsur Pimpinan DPRD Kota Cilegon telah memutuskan kegiatan anggota dewan menjumpai konstituen atau masa reses akan dilaksanakan usai Pilkada 2024 digelar. Rencananya, reses anggota DPRD Cilegon akan diadakan pada Desember 2024.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin mengatakan, kegiatan reses anggota DPRD akan dilaksanakan pada Desember karena beberapa pertimbangan. Pertama, reses tidak dilaksanakan saat Pilkada agar tidak terjebak mekanisme politik. Pihaknya tidak menginginkan jika reses dilaksanakan saat masa kampanye karena riskan menjadi gorengan politik.
“Pertama untuk menjaga temen-temen yang anggota baru ini tidak terjebak di dalam satu mekanisme politik Pilkada. Saya tidak mau temen-temen ini ada gorengan atau apa, dari penyelenggara pemilu sehingga menjadi bermasalah,” ujar Sokhidin.
Kemudian pertimbangan lain, kata Sokhidin, karena mayoritas 80 persen anggota DPRD merupakan anggota dewan baru dan rata-rata mereka belum pernah melaksanakan reses. Maka agar tidak terjadi kesalahan dan tidak terjadi ketidaksesuaian sebelum reses pihaknya akan melakukan bimtek reses.
“Agar mereka temen-temen ini paham. Apa itu reses dan apa yang harus dilakukan, bagaimana pelaporannya, biar semuanya aman” ujarnya.
Sokhidin mengungkapkan, rencana pelaksanaan masa reses anggota DPRD di bulan Desember telah diputuskan dalam rapat unsur pimpinan dan juga Badan Musyawarah (Banmus).
“Keputusan ini sudah melalui rapim dan Bamus, dan sudah disampaikan. Bamus November sudah kita laksanakan dan sudah ketuk palu dan tidak ada reses di November ini,” terangnya.
Masa reses dilaksanakan pada Desember merupakan inisiatif unsur pimpinan. Pada prinsipnya, reses dilaksanakan usai Pilkada agar aman dan tidak dipolitisir.
“Ini inisiatif kami dari unsur pimpinan untuk melaksanakan reses ini di bulan Desember. Demi keamanan semua dan biar tidak dipolitisir terutama para dewan baru,” pungkasnya. (Ronald/Red)