SERANG, SSC – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten mengungkap kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satgas Saber Pungli Polda Banten menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Serang inisial MU (52) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus pungutan liar dalam program PTSL dilaksankan di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (08/11/2024). Kegiatan dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan Selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Hj. Ratu Syaf’itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.

Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menggelar press conference mengungkap kasus pungutan liar dalam Program PTSL. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satgas menetapkan MU sebagai tersangka.

“MU berprofesi sebagai kepala desa yang beralamat di Kampung Pangawinan RT 01 RW. 02 Dusun Pangawinan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyrakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp250.000 sd Rp1.500.000 dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512.000.000,” ujar Irwasda.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awal mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi adanya dugaan kasus tersebut dari satgas unit intelejen Polda Banten dari pemberitaan media online.
Dalam pemberitaan itu, terdapat dugaan pungli  program PTSL yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan Kecamatan Bandung.

“Ditemukan terdapat adanya pungutan biaya dari pada pemohon sekitar Rp200.000 s.d. Rp300.000  dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp1.500.000 untuk kepengurusan adiminstrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal serta PERBUP Kab. Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150.000,” ungkap Fauzan Syahrin.

Dari informasi itu, lanjut Fauzan, tim pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan proses penyelidikan. Ditemukan adanya peristiwa pungutan pada sertifikat program PTSL tahun 2024 oleh Kepala Desa Pangawinan dengan cara yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan.

Baca juga  Jelang Nataru, Pemkot Cilegon Tebar 2.400 Paket Sembako Murah

“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp512.000.000, dimana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negri dan Menteri Desa dan daerah Tertinggal Jo Perbup  Kab. Serang nomor 8 tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL dari masyarakat sebesar Rp150.000Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” ungkapnya Fauzan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL, 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan panitia PTSL Tim III dan barang bukti lainnya.

Diakhir Fauzan menyampaikan Pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal  368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun,” pungkasnya. (Ronald/Red)