CILEGON, SSC – Selama 30 hari Operasi Ketupat 2020, Satlantas Polres Cilegon mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan diduga membawa pemudik di masa pademi Covid-19 (Virus Corona). Kendaran tersebut diamankan polisi dari sejumlah titik penyekatan di Kota Cilegon.
“Selama operasi ketupat ini ada 8 unit kendaraan yang berhasil kita kandangkan. Berbagai modus yang disampaikan pemilik kendaraan agar dapat menbawa pemudik untuk dapat menyebrang melalui Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).
Ali menambahkan, kendaraan yang disita ini terdiri dari 2 unit truk tronton bernomor plat BE 9929 BV dan BE 9978 YJ. Kendaraan lainnya yakni 4 kendaraan pick up dengan nomor plat A 8581 AD, A 1190-UA, AG 8205 UT dan G 1677 VG dan dua kendaraan travel bernomor plat B 7170 AB dan B 1273 EVG
Sambung Ali, para pengemudi atas tindakan tersebut diberikan penindakan pelanggaran (tilang) sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang disita adalah barang buktinya, dengan pelanggaran Pasal 308 dan 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana ancaman kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu. Yaitu orang yang mengemudikan ranmor umum di jalan tapi tidak memiliki trayek untuk menyelenggarakan pengangkutan orang,” paparnya. (Ully/Red)