KPU Kota Cilegon. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Masa perpanjangan perbaikan dokumen administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Cilegon yang dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 16 Juli 2023, telah berakhir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mencatat ada sebanyak 4 partai politik yang melakukan perbaikan dokumen di masa perpanjangan itu.

“Perbaikan dokumen di masa perpanjangan ada 4 partai politik,” ujar Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Urip menjelaskan, empat parpol yang melakukan perbaikan dokumen di masa perpanjangan yakni Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Tanggal 15 Juli itu Partai Golkar dan PBB. Di tanggal 16 Juli, PKS dan PPP,” terangnya.

Baca juga  Pertemuan Komwil III APEKSI di Depok, Wali Kota Helldy Ungkap Bonus Demografi 2045 Jadi Bahasan Utama

Urip menyebut, penggantian dokumen perbaikan bakal calon tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. Dalam SE tersebut, kata Urip, parpol hanya diperbolehkan melengkapi adminstrasi di masa perrpanjangan perbaikan dokumen namun tidak diperbolehkan menggantikan nama bacaleg.

“Persyaratan yang boleh mengajukan perbaikan pada SE 701, bagi parpol yang sudah mengajukan perbaikan pada 26 Juni sampai 9 Juli,” paparnya.

Ia menyatakan, pihaknya setelah menerima perbaikan dokumen akan melakukan verifikasi adminstrasi perbaikan berkas tersebut.

“Masa verifikasi administrasi hingga tanggal 6 Agustus. Nanti setelah itu, masuk pada pencermatan dokumen tanggal 7 sampai 11 Agustus,” pungkasnya. (Ronald/Red)