CILEGON, Selatsunda.com – Kru kapal berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang kapalnya bersandar di pelabuhan barang di Banten wajib mematuhi aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Kru kapal berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi dosis kedua.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Banten, Ongky Sedya Dwi Sasangka mengatakan aturan tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus WNA pada masa Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Aturan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengenai penerapan aturan tersebut dengan kapal diawaki WNA yang bersandar di pelabuhan barang di Banten, kata Ongky, kru kapal wajib diperiksa. Pemeriksaan yang dilakukan KKP Banten dengan mengecek dokumen kesehatan kru kapal atau Marine Declaration Health (MDH).
“Jadi mereka (pihak kapal) sebelum kapal sandar wajib melaporkan dokumen MDH. Dokumen ini dilaporkan kapten kepada kami, baik hasil suhu badan seluruh awak kapal. Termasuk juga status vaksinasi kru kapal dilaporkan kepada kami,” ujar Ongky, Senin (5/9/2022).
Ia menyatakan, seandainya terdapat kru kapal yang sakit serta hendak dirawat maka dilakukan prosedur yang ketat dengan menjalankan prokes Covid-19. Termasuk mengecek status vasinasinya karena yang dibolehkan turun wajib vaksin dosis kedua.
“Kalau ada yang sakit tentu ditindak lanjuti. Semisalnya yang sakit mau turun (dirawat), kita cek semuanya. Seandainya suhu badannya diatas 37.5 derajat celcius, kita wajib PCR dan karantina. Kemudian kita cek juga status vaksinasinya,” tuturnya.
Ia menyatakan, penerapan prokes ketat yang dilakukan pihaknya untuk mencegah penularan Covid-19. Karena Indonesia masih dengan status pandemi.
“Prosedur pemeriksaan tetap kita lakukan. Artinya, pandemi atau tidak pandemi, pemeriksaan wajib dilakukan. Tinggal mekanisme pemeriksaannya saja. Selagi masih pandemi, aturannya vaksinasi. Kalau sudah memenuhi syarat, tidak ada masalah,” terangnya.
Sejauh ini, kata Ongky, kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan barang di Banten diawaki WNA rata-rata telah memenuhi dokumen kesehatannya sebagai syarat perjalanan. Dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak ada kru yang berani turun dari kapal jika tidak ada urusan penting.
“Rata-rata sudah semua. Nggak ada yang turun, sekarang sudah tertib. Hasil pemeriksaan kami ini juga tiap hari kita laporkan ke Kemenkes,” pungkasnya. (Ronald/Red)

