CILEGON, SSC – Tahun depan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon menaikan tarif pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH). Naiknya tarif pemotongan hewan ini, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Kepala UPT RPH dan Pasar Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Abdul Latif mengatakan, tarif pemotongan hewan sebelum ada kenaikan ditetapkan Rp 20.000 per ekor sedangkan di 2024 akan menjadi Rp 30.000 per ekor. Sementara tarif sewa kandang Rp 10.000 per hari.
“Perubahan tarif ini akan ditetapkan dalam sebuah Perda (Peraturan Daerah) Kota Cilegon Nomor 11 tahun 2012 tentang RPH (Rumah Potong Hewan). Jadi, dalam perubahan isi perda ini, akan ada perubahan tarif potong hewan,” kata Abdul kepada Selatsunda.com, Kamis (14/9/2023).
Menurut Latif, hingga saat ini pendapatan yang dihasilkan dari retribusi pemotongan hewan di RPH belum mencapai target yang diharapkan. Di mana, tahun ini target retribusi potong hewan ditetapkan mencapai Rp 82 juta namun baru terealisasi mencapai Rp 35 juta.
“Salah satu faktor pendapatan dari potong hewan tak tercapai target, salah satunya, banyaknya daging books yang dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.
Kata Latif, dalam sehari pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) di DKPP Cilegon sebanyak 5 ekor.
“Sebelum di lakukan pemotongan, hewan-hewan ini sebelumnya dilakukan penggemukan terlebih dulu di wilayah Tangerang, Serang, Rangkas Bitung dan Lampung. Lalu, setelah di gemukan di RPH langsung di potong di sini (RPH),” pungkasnya. (Ully/Red)