CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon melakukan penutupan jalan protokol di Kota Cilegon mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Penutupan jalan protokol ini dimulai dari lampu merah PCI hingga Landmark.
Kasat lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, berdasarkan evaluasi PPKM Darurat yang diterapkan sejak Kemarin, Sabtu (3/7/2021) masih banyak ditemukan masyarakat yang belum sepenuhnya sadar dengan aturan yang diberlakukan. Padahal, aturan PPKM Darurat telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
“Memang betul, ini upaya kami dalam menerapkan PPKM darurat. Karena anef dari kemarin, walupun sudah ada instruksi Presiden, Kemendagri dan juga Keputusan Walikota Cilegon, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar. Padahal sudah ada aturannya, kalau ingin makan di tempat makan harus take away. Kemarin banyak yang belum sadar,” ujar Kasatlantas dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Penutupan jalan protokol hingga pukul 24.00 WIB dilakukan untuk membatasi mobilitas warga demi memutus mata rantai Covid-19. Sesuai aturan, kata Kasat lantas, warga yang hendak makan di kafe atau tempat makan diminta memesan dengan cara take away. Tidak ada lagi aktivitas berkerumun, begitu juga tempat makan/kafe harus tutup sesuai aturan yang berlaku.
“Kenapa sampai pukul 24.00 WIB, harapannya sudah tidak ada aktivitas. Harusnya jam 20.00 WIB, aktivitas tidak ada lagi. Tidak ada lagi yang makan dan berkerumun,” tuturnya.
Ia menyatakan, meski dilakukan penutupan namun ada beberapa aktivitas yang dikecualikan. Warga yang sakit hendak ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya serta ke apotik di jalan protokol, dibolehkan.
“Yang boleh hanya dua, pertama apotik dan yang sakit,” ujarnya.
Penutupan tersebut, lanjut Yusuf, rencananya akan dilakukan sampai masa PPKM Darurat berakhir hingga 20 Juli 2021. Pihaknya, berharap masyarakat dengan penutupan tersebut dapat meningkatkan kesadaran karena situasi pandemi Covid-19 di Cilegon sudah darurat.
“Kita ingin merubah mindset dahulu, karena ini kan PPKM darurat. Tentu ada pro kontrak. Mestinya masyarakat di rumah, jangan keluar. Karena ini sudah darurat,” harapnya.
Untuk diketahui, aturan tentang PPKM Darurat tingkat Kota Cilegon dikeluarkan dalam Keputusan Walikota Cilegon Nomor 360/Kep.157-BPBD/ 2021. Dalam aturan tersebut, beberapa kegiatan dibatasi.
Diantaranya, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya ditutup untuk sementara. Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan ditiadakan. Aktivitas operasional seperti pusat perbelanjaan/mal, pasar budaya dan Car Free Day sementara dihentikan.
Untuk jam operasional supermarket dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB. Operasional pasar tradisional dibatasi
mulai pukul 05.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Untuk jam operasi restoran, kafe, rumah makan, warung makan dan sejenis dibatasi mulai 10.00 WIB sampai 19.00 WIB. (Ronald/Red)

