
CILEGON, SSC – Petugas gabungan yang ada di wilayah Kecamatan Grogol melakukan razia terhadap penghuni kos-kosan. Salah satu yang disasar melakukan razia kos-kosan yang ada di Lingkungan Kalibaru RT 01 dan 02 RW 02 Kelurahan Gerem.
Sekretaris Lurah Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Amin Jasuta mengatakan, petugas pada razia tersebut menjaring puluhan penghuni tidak memiliki surat domisili dari pemerintahan tempat mereka berada.
“Selama bertahun-tahun para pendatang tidak memiliki surat domisili Kota Cilegon dari RT setempat. Semestinya, pemilik kontrakan melaporkan 1×24 jam ke ketua RT. Karena kalau ada apa-apa yang akan disalahkan pasti pihak kelurahan,” kata Amin kepada Selatsunda.com, Kamis (26/10/2023).
Ia menambahkan, kepada penghuni yang tidak memiliki surat domisili langsung dibawa ke Kantor Kelurahan untuk didata.
“Kalau miras ngga ada. Cuman ada wanita kupu-kupu malam. Kita bersama petugas Satpol PP membawa mereka ke kantor kelurahan untuk data,” tambahnya.
Ia menuturkan, razia yang melibatkan aparat gabungan ini untuk menertibkan keberadaan rumah kontrakan dan penghuninya, agar mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan aturan yang ada kepada pemilik dan penghuni rumah kos, seperti pemilik atau penghuninya harus melaporkan ke RT dan RW setempat,” tuturnya. (Ully/Red)