DPRD Kota Cilegon menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Jumat (14/7/2023). Rapat paripurna tersebut ditunda karena anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menunda Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyampaian Raperda tentang   Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Jumat (14/7/2023). Rapat paripurna ditunda karena jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum.

Rapat paripurna tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Rapat paripurna di DPRD Kota Cilegon tampak banyak kursi kosong tidak dihadiri anggota dewan

Pantauan Selatsunda.com, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Kota Cilegon, Hasbi Sidik. Pada rapat terlihat puluhan kursi kosong tidak dihadiri anggota dewan. Dari total 40 anggota DPRD, tampak yang hadir sebanyak 6 anggota dewan.

Pada rapat tersebut terlihat hadir sebagai undangan, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta dan pejabat lainnya.

Baca juga  2024, Pemkot Cilegon Bangun Sumur Bor Air Bersih di Kedurung Purwakarta

Rapat kemudian dibuka oleh Wakil Ketua DPRD I Kota Cilegon, Hasbi Sidik. Saat itu, Hasbi membacakan tata tertib rapat paripurna. Hasbi mengatakan, rapat paripurna di skor karena tidak memenuhi kuorum. Hal itu karena pada rapat tersebut dari jumlah seluruh anggota dewan yang menandatangani daftar hadir sebanyak 8 orang. Rapat kemudian di skors selama 5 menit.

“Dari 40 orang jumlah anggota DPRD Kota Cilegon yang telah menandatangani daftar hadir tercatat sebanyak 8 orang. Dan jumlah tersebut belum memenuhi kuorum. Oleh karenanya rapat paripurna ini untuk sementara kami skors selama 5 menit,” ujar Hasbi.

Rapat kemudian di skors selama 5 menit. Selama penundaan, suasana pada rapat tampak begitu hening.

Baca juga  2024, Pemkot Cilegon Bangun Sumur Bor Air Bersih di Kedurung Purwakarta

Setelah penundaan selesai, rapat paripurna kemudian dilanjutkan.

Hasbi kemudian menyatakan, jumlah anggota dewan masih tetap tidak berubah sebanyak 8 orang dan belum memenuhi kuorum. Rapat paripurna kemudian di skor kedua kalinya dengan waktu yang sama dengan penundaan pertama.

“Maka berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 116, rapat ini kami skor untuk yang kedua kalinya,” terangnya.

Setelah dua kali penundaan, rapat paripurna kembali dilanjutkan. Namun jumlah anggota dewan masih juga belum memenuhi kuorum.

Hasbi menyebutkan, apabila rapat paripurna pada waktu penundaan belum memenuhi kuorum maka rapat ditunda.

Rapat kemudian diputuskan untuk dilanjutkan pada Hari Senin, 17 Juli 2023. (Ronald/Red)