CILEGON, SSC – Ribuan Burung berkicau asal Pulau Sumatera diamankan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Cilegon, Sabtu (17/11/2018). Diduga satwa ini tidak dilengkapi dengan dokumen karantina.
Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Cilegon Rifky Danial mengatakan, burung tersebut diamankan pukul 02.00 WIB dini hari. Burung ini dikirim menggunakan truk diesel. Rencananya akan dikirim ke wilayah Serang, Tangerang dan Jakarta dari daerah Lampung.
“Penangkapan ribuan burung berkicau ini, kami dapatkan dari hasil kerjasama dari teman-teman yang ada di Lampung terutama dari Tim Intelejen Collaboration. Memang sebelumnya, burung-burung ini sudah jadi TO (Target Operasi) kita dari pada Jumat pada pukul 21.30 WIB dan baru kita tangkap pada pukul 02.00 WIB dini hari,” kata Rifky kepada wartawan.
Burung baik Jalak, Kolibri, Peleci dan Perenjak yang diamankan ini diduga tidak berdokumen lengkap karantina. Saat ini petugas masih mengintrogasi sopir truk untuk dimintai keterangan. Sedangkan untuk pemilik maupun pemesan burung berkicau masih diselidiki lebih lanjut.
“Saat ini kita masih telusuri siapa pemilik dan pemesan dari burung-burung berkicau ilegal ini. Sedangkan untuk urung-burung ini kita amankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina,” ucapnya.
Untuk mengetahui lebih jelas burung ilegal ini terinfeksi penyakit flu burung, Rifki menjelaskan, Karantina akan melakukan tes laboratorium.
“Akan kita lakukan pemeriksaan di tes laboratorium kepastian apakah burung-burung ini memiliki penyakit flu burung. Jika dinyatakan sehat, maka burung akan langsung kita lepaskan,” pungkasnya. (Ully/Red)