CILEGON, SSC – Nasib naas menimpa Fransius dan Puji, dua pekerja di Stasiun Kereta Api Krenceng, Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Hanya karena menegur warga bermain sepeda di area lalu lalang (peron) penumpang, mereka diduga dikeroyok oleh warga sekitar stasiun.
Kapolsek Ciwandan, Kompol Ali Rahman Sihotang mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (17/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Fransius sedang melaksanakan tugas mengatur perjalanan lalu lintas kereta api. Di area peron, korban melihat ada anak yang bermain sepeda. Kemudian dia meminta petugas keamanan untuk menegur anak tersebut. Karena sang anak tidak menghiraukan peringatan yang disampaikan, korban kemudian turun tangan untuk menegur sendiri.
Tak lama, sang kakak dari anak tersebut, MIY bersama 9 orang warga datang dan meminta pertanggungjawaban perlakuan dari korban. Dalam kejadian tersebut terjadi cekcok mulut hingga akhirnya MIY bersama 3 orang warga memukul dan menendang korban secara bergantian pada bagian kepala.
“Saat kembali ke stasiun, mereka (terduga pelaku) langsung melakukan pengeroyokan kepada korban. Korban mengalami luka lebam. Disitu juga ada pengerusakan, pigura di dalam kantor dirusak,” ungkap Ali dikonfitmasi, Jumat (26/3/2021).
Kapolsek menyatakan, tidak hanya Fransius saja namun Kepala Stasiun Kereta Api Krenceng, Puji juga menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami benjol dan memar.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut saat ini telah ditangani pihaknya. Dari 10 orang yang dicurigai terlibat dalam kejadian tersebut, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang menjadi korban ada 2 orang. Saat ini sudah kita tetapkan 4 tersangka, dari 10 orang yang kita curigai,” paparnya.
Dalam upaya penanganan kasus tersebut, kata Kapolsek, para pelaku telah meminta maaf kepada para korban. Upaya keadilan restoratif saat ini telah diajukan oleh pihak keluarga pelaku.
Meski demikian jika upaya keadilan restoratif tidak dikabulkan, keempatnya terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum (Pengeroyokan) dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pihak keluarga pelaku sudah meminta maaf kepada korban,” bebernya. (Ronald/Red)

