SERANG, SSC – Tindakan yang dilakukan Fahmi Abdul Aziz patut diapresiasi. Mahasiswa Universitas Terbuka di Kota Serang ini menyerahkan satu ekor kukang dan burung kakatua jambul kuning kepada Seksi Konservasi Wilayah I Serang pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat di Kota Serang.
Fahmi menemukan kukang itu di sekitar perkebunan kelapa sawit saat ia pulang ke Bayah. Mengetahui hewan tersebut dilindungi, pria disapa Ami ini langsung mencari informasi BKSDA terdekat dan menyerahkannya.
“Kami inisiatif bawa ke BKSDA karena mereka yang paling mengerti treatment apa yang harus dilakukan kepada hewan dilindungi,” ujar Ami saat penyerahan, Sabtu (19/9/2020).
Awalnya pasca menemukan kukang, ia mengaku ingin langsung melepaskan di perkebunan kelapa sawit, tempat satwa dilindungi itu ditemukan. Namun, ia khawatir jika dilepaskan dan kemudian ditemukan orang lain akan dijual belikan.
“Kalau dirilis (lepaskan) sendiri takut hewannya ke tangkap lagi sama warga, khawatir di jual,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi BKSDP Jabar di Kota Serang, Andre Ginson mengatakan, pihaknya mendapatkan kedua heean dilindungi itu dari warga. Ada kemungkinan sebelum warga menemukannya telah dipelihara lebih dahulu oleh orang lain.
“Hewan ini diserahkan secara sukarela. Mereka mengaku tidak tahu milik siapa, ada kemungkinan telah dipelihara orang, sebab hewan ini tidak hidup liar di Kota Serang,” papar Andre.
Andre menegaskan, memelihara satwa dilindungi akan dikenakan pidana. Hal itu di atur berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp. 100 juta.
Pihaknga mengimbau kepada warga jika menemukan satwa liar agar segera melapor dan menyerahkannya.
“Bagi masyarakat yang memiliki satwa liar agar tidak memelihara jika tidak ada surat izin. Bagi yang menemukan harap menyerahkan secara sukarela kepada Seksi Konservasi Wilayah I Serang,” tandasnya.
Rencananya minggu depan, kedua hewan ini akan dilepaskan sesuai habitat asli masing-masing hewan. Kukang di Jawa Barat dan kakatua jambul kuning di Nusa Tenggara Timur. (SSC-03/Red)

