SERANG, SSC – Selama satu pekan sejak Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Serang diberlakukan masih ditemukan warga melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dari informasi dilansir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sedikitnya ditemukan sebanyak 700 orang warga yang melanggar. Warga melanggar karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kusna Rondani mengatakan, mayoritas pelanggar adalah pekerja non formal seperti tukang becak, tukang ojek dan pedagang. Selain tidak menggunakan masker, mereka juga ditemukan tidak menjaga jarak.
“Yang terkena razia kebanyakan tukang ojek, tukang beca, dan pedagang,” ujarnya kepada Selatsunda.com melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (19/9/2020).
Pelanggar, kata dia, disanksi sosial secara beragam. Mulai dari sanksi push up, membersihkan jalan, dan menghafal Pancasila. Sejauh ini, pihaknya belum menerapkan sanksi administrasi sebesar Rp. 100 ribu karena masih mendahulukan sanksi bersifat kerja sosial.
“Kasian mereka, kita usahakan sanksi sosial dulu saja,” paparnya.
Baca : DPRD Serang Minta OPD Tegas Sanksi Denda Pelanggar Selama PSBB
Alasan lain sanksi denda belum diberlakukan karena pelanggar belum lebih dari satu kali melakukan pelanggaran.
“Dalam buku pelanggar PSBB, belum ada yang tercatat lebih dari satu kali melanggar,” tuturnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat benar-benar memperhatikan protokol kesehatan selama PSBB diterapkan. Supaya penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
“Yang terpenting tujuan nya tercapai (pendisiplinan protokol kesehatan) supaya masyarakat disiplin pake masker,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

