CILEGON, SSC – Rencana Dinas Perhubungan Kota Cilegon memasang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) berupa rambu navigasi untuk meningkatkan retribusi kepelabuhanan akan segera direalisasikan. Namun pasalnya rencana pemerintah tersebut akan mengganggu bisnis jasa penundaan dan pemanduan yang dijalankan BUMD Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) karena pungutan retribusi kepada pelaku usaha yang memanfaatkan jasa kepelabuhanan, subyeknya akan berlaku sama.
Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi menampik, jika rencana penerapan retribusi jasa kepelabuhanan yang dijalankan Dishub akan menganggu bisnis PCM. Karena pelayanan jasa kepelabuhanan yang dijalankan tidak bersifat sama sekalipun subyek atau pihak yang memanfaatkan jasa tidak berbeda.
“Ini semisalnya retribusi labuh boleh dipungut dengan ada pelayanan dari pemerintah kota. Perlu diketahui pelayanan jasa kepelabuhanan itu, untuk jasa kapal tandu melibatkan PCM dan ada juga rambu laut, SBNP. Itu yang selama ini mekanismenya tidak melibatkan (dinas) perhubungan,” ungkapnya, Rabu (15/1/2020).
Perlakuan pendapatan baik retribusi pelayanan jasa kepelabuhan oleh Dishub maupun jasa yang dijalankan PCM dan kemudian dipungut dari pelaku usaha, berbeda. Hal itu, kata Uteng, dapat dilihat pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2015 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
“Menurut perda kita, pemanduan, dari agen itu ke perhubungan dahulu, sebagai regulator, sebagai pengawas, perpanjangan pemilik saham, pemerintah kota. Lalu setelah itu baru ke PCM. Setelah pemanduan, PCM nagih jasa pandu ke agen, kita nagih retribusi ke agen. Tidak ada yang dirugikan kan? Tidak mengurangi pendapatan PCM, tapi menambah PAD Pemerintah Cilegon,” paparnya.
Meski demikian, kata Uteng, rencana tersebut masih perlu dibahas dengan Sekda, Sari Suryati agar penerapan pungutan retribusi bisa berjalan sesuai harapan. Dimana bersamaan itu juga akan digodok rencana penyusunan Peraturan Walikota agar rencana tersebut pada awal Maret 2020 dapat terealisasi.
Uteng memperkirakan, dengan pemasangan 1 unit rambu navigasi yang saat ini tengah berjalan dapat mendongkrak pendapatan dari retribusi kepelabuhan sekitar Rp 5 miliar pertahun.
“Rencananya akan kita implementasikan pada februari atau awal maret ini, tapi perlu membicarakan dahulu dengan sekda. Karena kita mau membuat perwal juga untuk petunjuk teknis dan pelaksaananya,” pungkasnya. (Ronald/Red)

