SERANG, SSC – Walikota Serang, Syafrudin mendatangi Kantor Disperindagkop UMKM Serang, Rabu (15/1/2020) meminta klarifikasi sehubungan dengan kabar adanya oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 300 ribu di pasar Kalodran Kota Serang.
Setelah mengecek hal itu, Syafrudin menyatakan, dugaan pungli yang dialamatkan ke petugas Disperindagkop UMKM tidaklah benar adanya. Namun ia tidak mengelak dugaan pungli tersebut dilakukan pihak diluar Disperindagkop.
“Ternyata dari Dinas Perindagkop baik kepala pasar maupun para kabid dan kepala dinas, ini (pungli) diluar keinginan kepala dinas,” ujar Syafrudin.
Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui pasti siapa pelaku dan motif yang dilakukan. Meski demikian, ia meminta Disperindagkop untuk secepatnya menuntaskan permasalahan pungutan tersebut.
“Insa Allah setelah saya kunjungan kesini, pak Kadis akan meneliti kebenaran pungli tersebut, insya Allah hari ini ditinjau untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.
Mengenai langkah yang akan dilakukan kedepan menyikapi masalah tersebut, kata Syafrudin, pihaknya untuk sementara tidak akan melibatkan aparat penegak hukum.
“Sementara kami ingin persuasif dulu, tidak usah dibawa ke jalur hukum karena belum jelas pungutan ini seperti apa,” pungkasnya. (MG-01)

