CILEGON, SSC – Terduga penyebar SMS (Short Message Service) teror bom di Kereta Api Ekonomi KA 649 telah berhasil diamankan Kepolisian Resort Kota Cilegon. Terduga berinisial AW, warga Kasemen, Kota Serang itu diamankan petugas pada sabtu (2/6/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku atas nama AW (30) warga Kasemen, Kota Serang. Pelaku hanya 1 (satu) orang saja tidak ada pelaku lain dari penyebaran SMS ancaman bom tersebut,” ujar Kapolres Cilegon Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi.

Terduga, kata Kapolres, telah diamankan petugas di Mapolres. Penyebar SMS teror bom di kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung KA 649 itu tengah diperiksa secara intensif.

Baca juga  LamiPak Indonesia dan Untita Teken MoU Terkait Kerja sama Pendidikan  

“Pelaku penyebar SMS sedang kita tahan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujarnya.

Rizki menegaskan, Terduga AW terancam melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018 pasal 27 Ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Sudah jelas dia penyebar informasi ini langsung dikenakan sanksi berat Karena telah menyebarkan informasi bohong atau hoax,” tegasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Stasiun Cilegon di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Cilegon geger dengan adanya dugaan ancaman bom, Jumat (1/6/2018). Atas kejadian itu, para penumpang panik dan lari berhamburan meninggalkan stasiun. (Ully /Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini