Jumat, 23 Mei 2025

Terkait Kasus Penyelundupan 319 Kg Sabu, Kejari Cilegon Nyatakan MA Tetap Putuskan Vonis Mati 8 WN Iran

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyatakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi delapan terdakwa warga negara (WN) asal Iran dalam kasus penyelundupan 319 kilogram sabu. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Ronny Hutagalung setelah pihaknya menerima isi putusan kasasi MA atas kedelapan terdakwa WNA Iran tersebut.

“Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2204, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon telah menerima pemberitahuan isi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait kedelapan orang warga negara asing tersebut dengan isi yaitu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi para terdakwa,” ujar Ronny ditemui dikantornya, Kamis (25/7/2024).

“Dan kemudian membebankan biaya perkara pada seluruh tingkatan peradilan dan pada tingkatan kasasi dibebankan kepada negara,” sambungnya.

Dalam putusan tersebut, kata Ronny, MA menguatkan vonis mati kedelapan WN Iran. Hukuman tetap sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Banten.

“Jadi pada pokoknya untuk delapan orang warga negara Iran ini secara keseluruhannya dijatuhi pidana mati. Sebagaimana sesuai dengan pidana yang sebelumnya telah dijatuhkan pada tingkat Pengadilan Negeri,” ungkap Ronny.

Ronny menyatakan, pihaknya setelah menerima pemberitahuan isi putusan MA akan membuat laporan tertulis dan menunggu petunjuk dari pimpinan Kejati Banten dan Kejagung RI.

Baca juga  Kegiatan Flaring Gemparkan Warga Cilegon, Lotte Chemical Indonesia Minta Maaf

“Untuk tahapan ini kita tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk pidana badannya, pasti kita harus mengunggu seluruh tahapan itu telah dilaksanakan. Sementara untuk tahapan barang buktinya saya pastikan dalam waktu yang segera kita semua akan melakukan eksekusi barang bukti yang dimiliki warga negara asing tersebut,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penyelundupan 319 kilogram sabu ini menyeret Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, Amir Naderi, dan Shahab Syahraky.  Kedelapan WN Iran ini ditangkap oleh Tim Gabungan BNN RI dan Bea Cukai saat di Perairan Indonesia tepatnya di Perairan Selat Sunda, Banten, Kamis (23/2/2023). Mereka menyelundupkan sabu dengan menggunakan kapal nelayan.

Pada Jumat (27/10/2023), Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada WN Iran tersebut.

“Mereka semua itu terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  Di tahapan di Pengadilan Negeri itu,  semuanya dijatuhi pidana hukuman mati,” ucap Ronny. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

Latest Articles

error: Content is protected !!