CILEGON, SSC – Oknum 2 ASN yang bekerja di Kecamatan Cibeber diberhentikan sementara karena terseret kasus narkoba. Keduanya juga tidak akan diberikan bantuan hukum.
Diketahui, dua oknum ASN berinisial SWD (41) dan DP (49) ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon pada Selasa (8/6/2021). Keduanya diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan gorilla. Pelaku SWD merupakan salah satu pegawai Kecamatan Cibeber sementara untuk DP bekerja di staf perizinan di Kecamatan Cibeber.
“”Dari Pemkot Cilegon tidak ada bantuan hukum dan kami akan berhentikan sementara dua okunum ASN tersebut,” kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat jumpa pers yang digelar di Ruang Rapat Walikota Cilegon,” Jumat (11/6/2021).
Bantuan hukum atas kasus 2 oknum ASN tidak diberikan karena bukan urusan kedinasan.
“Karena yang kami bantu tentu ketika melakukan kegiatan-kegiatan kedinasan. Kalau dia tidak dalam menjalankan kegiatan dinas maka kami tidak akan mengadakan bantuan hukum,” ujar Helldy.
Kata Helldy, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Cilegon. Apabila dalam pemeriksaan tersebut benar dua oknum tersebut terbukti bersalah, Pemkot Cilegon hanya memberikan gaji pokok, tunjungan keluarga dan tunjangan pangkat sebesar 50 persen.
“Itu pun jika pemeriksaan benar jika dua oknum ASN terbukti bersalah,” katanya.
Politisi Partai Berkarya ini menjelaskan, pemerintah untuk mengisi kekosongan pegawai tersebut telah menunjuk Plt (Pelaksana Tugas). Hal itu diputuskan agar roda pekerjaan di Kecamatan Cibeber tidak terganggu.
“Langsung dicari Plt sama Pak Camat (Noviyogi Hermawan). Tapi pada intinya, pemerintah menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polres Cilegon. Apabila sudah bisa terbukti bersalah maka pemerintah akan langsung action. Tapi selagi belum bisa ditetapkan kita (pemerintah) belum bisa berbuat banyak,” bebernya. (Ully/Red)

