20.1 C
New York
Selasa, Februari 10, 2026
BerandaPeristiwaTertibkan Pedagang di Area Saluran Irigasi  Pasar Kranggot, Disperindag Cilegon Surati BBWS...

Tertibkan Pedagang di Area Saluran Irigasi  Pasar Kranggot, Disperindag Cilegon Surati BBWS C3

-

CILEGON, SSC – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon  mengirimkan surat kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian. Kaitan dengan penertiban pedagang yang berjualan di area Saluran Induk Irigasi Pamerayan Barat di Kranggot yang menjadi kewenangan BBWS C3.

Dikatahui, surat yang dikirim Disperindag Cilegon ke BBWS C3 tertanggal 17 Juli 2025 ditandatangani oleh Kepala Disperindag Cilegon, Andriyanti. Surat dengan Nomor 500.2/    /Disperindag yang dikirim itu bersifat penting.

Andriyanti dikonfirmasi tak menampik terkait surat tersebut. Sejak surat tersebut dikirimkan,  Disperindag belum mendapat respons dari  BBWS C3.

“Soal surat yang kita kirim ke BBWS provinsi sudah kita layangkan. Tapi hingga saat ini belum ada jawabannya,” ungkap Andriyanti, Selasa (5/8/2025).

Lewat surat tersebut, kata Andriyanti, pihaknya benar-benar menyikapi keberadaan pedagang yang berjualan di area terlarang tersebut. Karena penataan pedagang di Pasar Kranggot dikoordinasikan bersama sejumlah OPD terkait.

“Kita ingin menertibkan bersama-sama. Pemkot sudah bekerja sama dengan OPD terkait untuk merapikan pedagang yang ada di bantaran kali, dan kami sudah siapkan relokasinya di eks Terminal,” tutur Andriyanti.

Ia menyatakan, meski tempat relokasi telah disiapkan pihaknya, namun belum juga ditempat pedagang. Ia menganggap, hal itu terjadi karena BBWS C3 tidak proaktif mendukung penertiban yang dilakukan Pemkot Cilegon. Bahkan terkesan membiarkan aktivitas pedagang yang berjualan di area Saluran Induk Irigasi Pamerayan Barat di Kranggot yang hal itu menjadi kewenangan BBWS C3.

“Sampai saat ini tidak ada yang menempati relokasi karena di bantaran kali masih banyak pedagang yang berjualan, dan BBWS membiarkan itu,” papar Andriyanti.

Dengan masih adanya pedagang berjualan di area tersebut, ia menilai BBWS lemah melakukan pengawasan. Padahal di lokasi telah terpasang papan pengumuman larangan berdagang.

“Padahal jelas ada papan pengumuman yang melarang adanya pedagang di bantaran kali, tapi BBWS-nya sendiri tidak tegas,” ungkapnya.

Andriyanti mengharapkan agar pihak BBWS segera mengambil langkah konkret dan bersinergi dengan Pemkot Cilegon. Supaya penataan kawasan pasar, khususnya di sekitar saluran irigasi, dapat berjalan optimal tanpa mengganggu fungsi vital infrastruktur air.

Sementara, Walikota Cilegon, Robinsar, menyatakan bahwa pemerintah kota sedang melakukan kajian sebelum mengambil langkah tegas.

“Akan kami tertibkan, sedang dikaji, nanti akan kami kabari,” ucapnya singkat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak BBWS C3 terkait surat permohonan tersebut. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2