CILEGON, SSC – Sebanyak 334 kendaraan roda dua maupun roda empat di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dinyatakan dalam kondisi rusak.
Kepala Bidang Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nurfauziah menyampaikan, tiga ratusan kendaraan dinas yang rusak ini terdiri dari 101 kendaraan roda empat dan 223 kendaraan roda dua. Adapun rinciannya 101 kendaraan roda empat yang rusak yakni sebanyak 46 unit rusak ringan dan 55 unit rusak berat. Sedangkan untuk roda dua sebanyak 90 unit rusak ringan dan 143 unit rusak ringan.
“Kalau ditotalkan kendaraan yang rusak berat dan ringan baik roda dua dan roda empat itu ada 334 unit,” kata Nurfauziah, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, kendaraan-kendaraan yang rusak ini hasil inventarisir yang dilakukan bidang aset ke semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Cilegon.
“Untuk kendaraan yang rusak berat otomatis harus segera dilelang atau di jual. Sedangkan kendaraan yang rusak ringan kita (BPKPAD) lihat dari kebutuhan dari OPD yang bersangkutan. Apakah kendaraan tersebut merupakan kendaraan jabatan atau kendaraan operasional. Selama itu masih bisa digunakan, digunakan dulu. Kalau rusak berat seharusnya dijual,” jelasnya.
Ia menyarankan agar kendaraan yang rusak tersebut segera dilelang atau dihapuskan sebagai aset milik Pemkot Cilegon. (Ully/Red)