Foto Ilustrasi (Sumber : Selatsunda.com)

SERANG, SSC – Seorang narapidana di Rutan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir – Riau, Togar Carles Sinaga berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Pelaku ditangkap karena diduga menipu seorang perempuan asal Bandung berinisial FY (45) hingga ratusan juta rupiah. Bentuk tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan penipuan bermotif kriminal cyber lewat akun dan foto anggota Polri di media sosial.

Kasubdit V Cyber Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten Kompol Wiwin Sertiawan mengatakan, pelaku dalam akun facebook palsunya menggunakan foto anggota Polri, Kompol Andrian yang berdinas di Polda Banten. Korban FY diketahui menjadi korban akal bulus pelaku saat menjalankan aksi.

“Kemudian pelaku berkenalan dengan FY menggunakan facebook dengan nama akun Andrean yang juga anggota Polda Banten. Pelaku mencatut foto anggota Polda Banten untuk mengelabui korbannya,” kata Wiwin kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).

Baca juga  Rapat Ekspose Smart City, Walikota Helldy Nyatakan Siap Manfaatkan Teknologi untuk Kemajuan Cilegon

Pelaku yang ada di jeruji besi itu kemudian berkomunikasi intens dengan korban melalui facebook messengger.

“Setelah itu pelaku bertukar nomor Whatsapp dan menjalin komunikasi secara rutin,” papar Wiwin.

Cukup lama menjalin komunikasi intens dengan korban, kata Wiwin, pelaku mulai menjalankan akal bulusnya. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah.

“Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Budi Kurniawan. Total uang yang dikirim kepada pelaku sekitar Rp275 juta,” terangnya.

Korban yang tertipu oleh pelaku dengan wajah foto Kompol Adrean ini kemudian melaporkan kejadian ke Ditkrimsus Polda Banten pada 12 September 2019. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku di ketahui berada di wilayah Riau.

Baca juga  Enam Kecelakaan Terjadi di Cilegon Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

“Pada tanggal 25 September 2019 petugas melaksanakan penindakan dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Penyidik Cyber Ditreskrimsus langsung melakukan koordinasi dan pemeriksaan di Polda Riau. Pelaku pada tanggal 26 September 2019 akhirnya dipindahkan dari Rutan Bagan Siapiapi dan dibawa ke Lapas 2A Serang untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini